Jumat, 12 April 2013


 hak asasi manusia
Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah tuhan yang dibawa sejak lahir. 
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari tuhan, mencangkup hak hidup,hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu.

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama.dengan pengakuan akan prinsip dasar tersebut,setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia. jadi,kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.

Pengertian dan Definisi HAM :
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002)
dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.

Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusiasebagai makhluk Tuhan yang maha esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang lain demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut Oemar Seno Aji HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha ESA, seperti keselamatan, keamanan, dan kebebasan dengan sifat tidak boleh dilanggar oleh siapa pun dan merupakan holy Area (wilayah suci).
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak pokok yang di bawa manusia sejak lahiri anugrah Tuhan Yang Maha Esa .
HAM adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Sejarah Hak Asasi Manusia
Kamis, 05 May 2011 05:03 | Written by swip
Meskipun hak asasi manusia adalah hak yang bersifat kodrati, yang melekat pada diri manusia dari semenjak manusia dilahirkan, namun keberadaan hak asasi manusia ini tidaklah semata-mata hadir dengan sendirinya. Kehadirannya terbentuk dari rangkaian sejarah panjang. Hak asasi manusia yang kita pahami sekarang ini pun perjalanannya masih belum lagi berakhir. Perkembangan dan dinamikanya masih akan terus bergulir, terus berlanjut, terus bergerak seiring dengan perkembangan dan dinamika zaman dan peradaban manusia itu sendiri.

Terjadinya penindasan dan kesewenang-wenangan yang mengakibatkan penderitaan umat manusia, merupakan awal yang membuka kesadaran tentang konsep hak asasi manusia. Catatan sejarah menunjukkan hal ini, sehingga menjadi tidak berlebihan jika dikatakan, sejarah HAM adalah sejarah korban. Pada mulanya, korban-korban itulah yang menemukan hak asasi manusia ini.
Setelah hak itu ditemukan, belum dengan serta merta pula hak itu akan diakui. Harus melalui serangkaian perjalanan lagi ketika hak yang sudah ditemukan itu untuk bisa diakui. Begitu pun setelah diakui, masih harus melewati berbagai tahap lagi hingga kemudian hak-hak itu dikodifikasi. Untuk sampai pada kodifikasi itu pun masih juga membutuhkan proses yang panjang. Kodifikasi pertama HAM adalah Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), pada tahun 1948. Kelahiran DUHAM itu sendiri tidak terlepas dari keganasan Perang Dunia II, yang di dalamnya mencatat kejahatan genosida yang dilakukan oleh rezim Nazi Hitler.
Jika Magna Carta yang dicetuskan pada tahun 1215 dianggap sebagai tonggak awal dari kelahiran HAM (sebagaimana yang banyak diyakini oleh pakar sejarah Eropa), maka bisa dibayangkan betapa panjang dan lamanya proses perjalanan HAM dari mulai ditemukan sampai kemudian dikodifikasi oleh DUHAM pada tahun 1948. Begitu pun dalam hal penegakannya (dihormati, dipenuhi, dan dilindungi). Dibutuhkan 10 tahun agar dua kovenan utama HAM (Kovenan Hak Sipol dan Politik dan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) bisa efektif berlaku, dari mulai ditetapkannya tahun 1966 sampai kemudian efektif diberlakukan pada tahun 1976.
Adapun sejarah perjuangan penegakkan HAM di Indonesia sendiri, secara sederhana dapat dibagi menjadi empat periode waktu, yaitu zaman penjajahan (1908-1945), masa pemerintahan Orde Lama (1945-1966), periode kekuasaan Orde Baru (1966-1988) dan pemerintah reformasi (1988-sekarang).
Fokus perjuangan menegakkan HAM pada zaman penjajahan adalah untuk mewujudkan kemerdekaan bangsa Indonesia agar bisa terbebas dari imperialisme dan kolonialisme. Sedang pada masa Orde Lama, upaya untuk mewujudkan demokrasi menjadi esensi yang diperjuangkan. Demikian juga pada masa Orde Baru yang memiliki karakter kekuasaan yang otoriter. Pada periode ini, HAM malah kerap ditafsirkan sesuai dengan kepentingan politik dan kekuasaan. Akibatnya, perjuangan penegakan HAM selalu terbentur oleh dominannya kekuasaan. Sedangkan pada saat ini, perjuangan menegakkan HAM mulai merambah ke wilayah yang lebih luas, seperti perjuangan untuk memperoleh jaminan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Secara legal-formal, Indonesia sendiri telah membuat langkah-langkah konkret dalam upayanya untuk turut serta dalam pemajuan dan perlindungan HAM tersebut. Sampai saat ini, Indonesia telah meratifikasi 6 konvensi internasional, dan pada tahun 2005 yang lalu telah meratifikasi Kovenan Hak Sipol dan Kovenan Hak Ekosob. Selain itu, dengan telah diamandemennya Undang-Undang Dasar 1945, hak asasi manusia pun kini sudah menjadi hak konstitusional.
PERJUANGAN DUNIA YANG BERKESINAMBUNGAN UNTUK HAK ASASI MANUSIA
Pergolakan dan Peristiwa Bersejarah
Konferensi, Dokumen, dan Deklarasi
Institusi
Sepanjang Abad ke-17
  • Berbagai naskah keagamaan menekankan pentingnya persamaan, kehormatan dan tanggung jawab untuk menolong orang-orang lain.
  • Lebih dari 3000 tahun lalu Hindu, Veda, Agama dan Upanishad, naskah Yuda dan Taurat.
  • 2500 tahun lalu Tripitaka dan Anguttara-Nikaya Budha, dan Analeer konfusius, Doktrin Pelajaran Sederhana dan Agung.
  • 2000 tahun lalu Perjanjian Baru Kristen, dan 600 tahun kemudian Qur’an Islam.
  • Aturan Moral: Menes, Asoka, Hamurrabi, Draco, Cyros, Musa, Solon, Many.
  • 1215 Magna Carta ditandatangani, mengakui bahwa bahkan Raja tidak di atas hukum.
  • 1625 Ahli hukum Belanda, Hugo Grotius berjasa atas lahirnya hukum internasional.
  • 1690 John Locke mengembangkan gagasan hak-hak yang kita punya sejak lahir (natural rights) “Treatise of Government”.
Abad ke-18 dan ke-19
  • 1789 Revolusi Perancis dan Deklarasi Hak-hak Manusia dan Warga Negara.
  • 1815 Revolusi Budak di Amerika Latin dan Perancis.
  • 1830-an Pergerakan Hak-hak Sosial dan Ekonomi – Ramakrishna di India, gerakan-gerakan keagamaan di Barat.
  • 1840 di Irlandia, Gerakan Charcist menuntut hak pilih dan hak-hak lainnya secara universal bagi pekerja dan orang miskin.
  • 1847 Revolusi Liberia.
  • 1861 Kebebasan dari feodalisme tuan tanah di Rusia.
  • 1792 Mary Wollstonescraft menulis “A Vindication of the Rights of Woman” (Pengungkapan Hak Perempuan).
  • 1860-an Mirza Fath Ali Akhundzade di Iran, dan Tan Sitong di Cina mendesak persamaan gender.
  • 1860-an Rosa Guerra dengan periodiknya La Camelia memperjuangkan persamaan bagi wanita di seluruh Amerika latin.
  • 1860-an Toshiko Kishida di Jepang menerbitkan “I Tell You, My Fellow Sisters” (Mari saya menjelaskan sesama saudara perempuanku).
  • 1860- 80 Lebih dari 50 kesepakatan bilateral meniadakan perdagangan budak di manapun.
  • 1809 Institusi Ombudsman didirikan di Swedia.
  • 1815 Komite mengenai Masalah Perdagangan Budak Internasional, pada Kongres Wina.
  • 1839 Masyarakat Antiperbudakan di Inggris, diikuti pada 1860-an oleh Confederacao Abolicionista di Brasil.
  • 1863 Komite Internasional Palang Merah.
  • 1864 Asosiasi Orang-orang Pekerja Internasional.
  • 1898 Liga Hak-hak Asasi Manusia, sebagai jawaban terhadap peristiwa Dreyfus.
1900 – 1929
  • 1900 – 15 Bangsa-bangsa terjajah bangkit melawan imperialisme di Asia dan Afrika.
  • 1905 Pergerakan kaum pekerja di Eropa, India dan AS; 300.000 pekerja berdemonstrasi di Moskow.
  • 1910 Petani bergabung menuntut hak atas tanah di Meksiko.
  • 1914 – 1918 Perang Dunia I.
  • 1914 dst Gerakan kemerdekaan dan pemberontakan- pemberontakan di Eropa, Afrika dan Asia.
  • 1915 Pembantaian orang-orang Armenia oleh orang-orang Turki.
  • 1917 Revolusi Rusia.
  • 1919 Meluasnya protes terhadap dikeluarkannya persamaan ras dari Kovenan Liga Bangsa-bangsa.
  • 1920-an Kampanye memperjuangkan hak-hak perempuan akan informasi kontrasepsi oelh Ellen Key, Margaret Sanger, Shizue Ishimoto.
  • 1920-an Mogok umum dan konflik bersenjata antara pekerja dan pengusaha di negara-negara maju (industrialized world).
  • 1925 Wakil-wakil dari delapan negara berkembang mendirikan Coloured Internasional untuk mengakhiri diskriminasi rasial.
  • 1928 Komisi Inter-Amerika mengenai wanita, untuk memastikan pengakuan hak-hak politik dan sipil kaum wanita.
  • 1900 Kongres Pan-Afrika pertama di London.
  • 1906 Konvensi Internasional melarang wanita kerja malam di industri.
  • 1907 Konferensi Perdamaian Amerika Tengah memberikan hak banding bagi pekerja asing ke pengadilan di mana mereka tinggal.
  • 1916 Lenin menyinggung hak menentukan diri sendiri dalam Imperialism, The Highest Stage of Capitalism.
  • 1918 Wilson menyinggung hak menetukan diri sendiri dalam ‘Fourteen Points”.
  • 1919 Perjanjian Versailles menekankan hak menentukan diri sendiri dan hak-hak minoritas.
  • 1919 Kongres Pan –Afrika menuntut hak menentukan diri sendiri daerah-daerah kolonial.
  • 1923 Konferensi Kelima dari Republik-republik Amerika di Santiago, Chili membicarakan hak-hak wanita.
  • 1924 Deklarasi Jenewa mengenai hak-hak anak.
  • 1924 Kongres AS mengesahkan UU Snyder, memberikan kewarganegaraan penuh bagi penduduk asli.
  • 1926 Konferensi Jenewa mengadopsi Konvensi Perbudakan.
  • 1902 Aliansi Internasional untuk Hak Pilih dan Persamaan Kewarganegaraan.
  • 1905 Serikat-serikat buruh membentuk federasi internasional.
  • 1910 Serikat Buruh Wanita Garmen Internasional.
  • 1919 Liga Bangsa-bangsa dn Mahkamah Internasional.
  • 1919 Organisasi Buruh Internasional (ILO), menganjurkan HAM dimasukkan dalam Undang-undang Tenaga Kerja.
  • 1919 Liga Internasional Wanita untuk Perdamaian dan Kemerdekaan.
  • 1919 LSM-LSM yang memperjuangkan hak-hak wanita mulai mempermasalahkan hak anak. Lindungi Anak-anak (Save The Children) (Inggris).
  • 1922 Empat belas liga-liga HAM nasional mendirikan Federasi Internasional untuk Liga-liga HAM.
  • 1920-an Kongres Nasional dari British West Africa di Accra, mempromosikan penentuan diri sendiri.
  • 1925 Wakil-wakil dari delapan negara berkembang mendirikan Coloured Internasional untuk mengakhiri diskriminasi rasial.
  • 1928 Komisi Inter-Amerika mengenai wanita, untuk memastikan pengakuan hak-hak politik dan sipil kaum wanita.
1930 – 1949
  • 1930 di India, Gandhi memimpin long-march ratusan orang ke Dandi memprotes pajak garam.
  • 1939 – 45 Rejim Nazi Hitler membunuh 6 juta jiwa Yahudi, dan memaksa orang-orang gipsi, komunis, aktivis serikat buruh, Polandia, Ukraina, Kurdi, Armenia, cacad, saksi Jehova, dan homoseks, masuk ke, dan membunuh mereka di dalam kamp-kamp konsentrasi.
  • 1942 Rene Cassin dari Perancis mendesak dibentuknya mahkamah internasional untuk mengadili penjahat-penjahat perang.
  • 1942 Pemerintah AS menahan sekita 120.000 keturunan Jepang di Amerika selama Perang Dunia II.
  • 1942 – 1945 Perjuangan anti fasis di banyak negara Eropa.
  • 1949 Revolusi Cina.
  • 1930 Konvensi ILO mengenai Kerja Wajib atau Paksa.
  • 1933 Konvensi Internasional tentang Penindasan Wanita Dewasa dalam Lalu Lintas.
  • 1941 Presiden AS Roosevelt mengidentifikasikan empat kebebasan utama – berbicara, agama, dari kebutuhan, dan ketakutan.
  • 1945 Piagam PBB, menekankan pada HAM.
  • 1948 Konvensi ILO mengenai kebebasan berserikat dan perlindungan hak-hak berorganisasi.
  • 1949 Konvensi ILO mengenai hak berorganisasi dan tawar menawar secara kolektif di banyak negara Eropa.
  • 1933 Organisasi Pengungsi.
  • 1935 – 36 Komisi Penjara dan Pemasyarakatan Internasional, mengurusi hak-hak dasar orang-orang hukuman.
  • 1945 Sidang pengadilan Nuernberg dan Tokyo.
  • 1945 PBB
  • 1946 Komisi PBB HAM
  • 1948 Organisasi Negara-negara Amerika.
  • 1949 Majelis Eropa.
  • 1950 Komisi pencari fakta ILO menyangkut pelanggaran hak-hak serikat buruh.
  • 1951 Komite ILO mengenai kebebasan berasosiasi.
  • 1954 Komisi HAM Eropa.
  • 1959 Mahkamah HAM Eropa.
1950 – 1959
  • 1950-an Perang Kemerdekaan dan revolusi di Asia; beberapa negara Afrika memperoleh kemerdekaan.
  • 1955 Gerakan Hak-hak Politik dan Sipil di AS; Martin Luther King Jr. memimpin boikot bus Montgomery (381 hari).
  • 1950 Konvensi Eropa mengenai HAM.
  • 1951 Konvensi Persamaan Upah ILO.
  • 1957 Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa.
  • 1958 Konvensi ILO mengenai diskriminasi dalam pengangkatan dan penentuan jabatan.
1960 – 1969
  • 1960-an Di Afrika, 17 negeri memperoleh hak untuk menentukan nasib sendiri, seperti negara-negara lain di manapun.
  • 1962 Pekerja-pekerja Pertanian Nasional di AS mengatur perlindungan pekerja-pekerja migran di AS.
  • 1960-an – 1970-an gerakan pejuang hak-hak wanita menuntut persamaan.
  • 1965 Konvensi Internasional PBB mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial.
  • 1966 Perjanjian Internasional PBB mengenai Hak-hak Sipil dan Politik.
  • 1966 Perjanjian Internasional PBB mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
  • 1968 Konferensi Dunia Pertama mengenai HAM di Teheran.
  • 1960 Komisi HAM Inter-Amerika menyelenggarakan pertemuan pertama.
  • 1961 Amnesty Internasional.
  • 1963 Organisasi Uni Afrika.
  • 1967 Komisi Kepausan untuk Perdamaian dan Keadilan Internasional.
1970 –1979
  • 1970-an Masalah-masalah hak asasi manusia mengundang perhatian luas – Aparteid di Afsel, perlakuan terhadap orang-orang Palestina di daerah-daerah pendudukan, penganiayaan lawan-lawan politik di Chili, “Perang Kotor” di Argentina, genosid di Kamboja.
  • 1970-an Protes rakyat terhadap konflik Arab – Israel, perang Vietnam dan perang saudara Nigeria – Biafra.
  • 1976 Amnesty International memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian.
  • 1973 Konvensi Internasional PBB mengenai Pengekangan dan Penghukuman Kejahatan Aparteid.
  • 1973 Konvensi ILO mengenai Umur Minimum.
  • 1974 Konvensi Makanan Dunia di Roma.
  • 1979 Konvensi PBB mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (CEDAW).
  • 1970 Komisi-komisi pertama menyangkut damai dan adil, di Paraguay dan Brasil.
  • 1978 Helsinki Watch (mengawasi HAM).
  • 1979 Mahkamah HAM Inter-Amerika.
1980-1989
  • 1980-an Kediktatoran di Amerika Latin berakhir – di Argentina, Bolivia, Paraguay, Uruguay.
  • 1988 Di Filipina, Gerakan Kekuatan Rakyat dengan damai menggulingkan kediktatoran Marcos.
  • 1989 Tiananmen Square.
  • 1989 Runtuhnya Tembok Berlin.
  • 1981 Piagam Afrika mengenai Hak-hak Asasi Manusia dan Rakyat.
  • 1984 Konvensi PBB menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
  • 1986 Deklarasi PBB tentang Hak untuk Berkembang.
  • 1989 Konvensi PBB mengenai Hak Anak-anak.
  • 1983 Organisasi Arab untuk HAM.
  • 1985 Komite PBB megnenai Hak-hak Ekonomi, Sosial, Budaya.
  • 1988 Komisi Afrika mengenai Hak-hak Asasi Manusia dan Rakyat.
1990 – 2000
  • 1990-an Demokrasi meyebar ke seluruh Afrika. Nelson Mandela dibebaskan dan terpilih sebagai Presiden Afsel.
  • 1990-an Pembersihan etnis di bekas Yugoslavia, dan genosid serta pelanggaran-pelanggaran berat HAM di Rwanda.
  • 1998 Spanyol memulai proses ekstradisi terhadap Jenderal Pinochet dari Chili.
  • 1999 “Doctors Without Borders” memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian.
  • 2000 Pengadilan di Senegal menuntut bekas diktator Hissene Habre akan perbuatan “menyiksa dan barbar”
  • 1990 – 1996 Konferensi dan pertemuan-pertemuan tingkat tinggi PBB di seluruh dunia mengenai anak-anak, pendidikan, lingkungan dan pembangunan, HAM, kependudukan, wanita, pembangunan sosial dan pemukiman manusia.
  • 1998 UU Roma untuk membentuk Pengadilan Kriminal Internasional.
  • 1999 Protokol Opsional CEDAW untuk keluhan-keluhan individu.
  • 1999 Konvensi ILO mengenai Bentuk-bentuk Terburuk dari Mempekerjakan Anak-anak.
  • 1995 Komisi Rekonsiliasi dan Kebenaran Afrika Selatan.
  • 1995 – 99 Sepuluh negeri meluncurkan rencana kerja nasional untuk perlindungan dan promosi dari HAM.
  • 1992 Komisaris Tinggi OSCE yang pertama untuk Minoritas Nasional.
  • 1993 Komisaris Tinggi urusan HAM PBB yang pertama, ditunjuk pada Konferensi Wina.
  • Pemerintah Indonesia membentuk Komnas HAM melalui Keppres NO. 50/1993.
  • 1993 – 94 Pengadilan-pengadilan Kriminal Internasional untuk bekas Yugoslavia dan Rwanda.
Diterjemahkan oleh :Subkom Pendidikan dan Penyuluhan, Komnas HAM dari Human Development Report 2000, UNDP.
Mobile Read

Publish : Rabu, 04 MEI 2011
Penulis : Swip
Sumber : Buku Pegangan Fasilitator Pelatihan Dasar Hak Asasi Manusia

HUBUNGAN HAM DAN DEMOKRASI

Demokrasi dalam pengertian sedehanan sering diartikan sebagai dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dengan demikian aktualitas demokrasi di dalam suatu Negara sendiri adanya kedaulatan rakyat. Hal ini merupakan semangat dari terbentuknya suatu Negara yang menginginkan keadilan dan kemakmuran bagi rakyat.
Praktek bagaimana demokrasi berjalan di Indonesia sangat jelas terlihat melalui adanya pemilu langsung di Indonesia. Dengan jumlah penduduk yang terbesar keempat di Dunia, menjadikan Indonesia sebagai Negara demokrasi terbesar di Dunia. Dalam prakteknya pula, Negara Indonesia menganut sistem presidential, namun dalam prakteknya malah sangat dekat dengan sistem Parlementer yang dibuktikankan dengan dalam tahun 2010-2011 ini sudah hampir banyak hak angket yang diajukan dalam Legislatif hampir menguasai praktek perpolitikan di Indonesia dan dianggap mengganggu pemerintahan.
HAM dan demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. Sehingga pada dasarnya HAM asasi manusia pasti ada kalaumanusia yang hisup dalam kehidupan sosialnya.sama saja dengan melihat hukum itu sendiri dengan istilah ubi societas ibi ius. Bisa dikatakan bahwa sebenarnya HAM terletak pada keberadaan manusia yang melahirkan demokrasi yang sebenarnya.
Konsepsi HAM dan demokrasi dapat di lacak secara teologis berupa relativitas manusia dan kemutlakan Tuhan. Konsekuensinya, tidak ada manusia yang dianggap menempati posisi lebih tinggi, karena hanya satu yang mutlak dan merupakan prima facie, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Manusia yang diciptakan oleh tuhan sangat mengerti kalau ia adalah mahluk tuhan yang hasrus menghormati sesama ciptaan tuhan oleh karena itu, dengan sedinrinya demokrasi akan maju karena refleksi dari kemajuan demokrasi adalah pengakuan dan peghormatan HAM yang didapat dari memaknai rasa Ketuhanan. Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak yang menjamin derajatnya sebagai manusia. Hak-hak inilah yang kemudian disebut dengan hak asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai manusia yang merupakan karunia Sang Pencipta.[1]
Konsepsi demokrasilah yang memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia. Hal ini menyangkut kemandirian manusia sebagai mahluk sosial, dimana manusia tidak bisa hidup sendiri. Jika demokrasi adalah memahami keinginan hakiki manusia, maka setidaknya ia harus memahami Ham terlebih dahulu. Karena kemajuan demokrasi dilandasi atas penghormatan hak yang inheren sebagai manusia.
Berdasarkan pada teori kontrak sosial,[2] untuk memenuhi hak-hak tiap manusia tidak mungkin dicapai oleh masing-masing orang secara individual, tetapi harus bersama-sama. Hal inilah juga yang mengilhami HAM berkaitan erat dengan demokrasi. Yang dimulai dari sesamaan kepentingan manusia dan kemudian dibuatkan hukum dan kesepakatan. Kesepakata tersebut pastinya dimualai dari menghargai diri sendiri sebagai manusia. Dengan menghargai diri sendiri sebagai manusia setidaknya dapat diwajibkan juga untuk menghargai martabat mausia lainnya disitulah HAM terbentuk dan kemudian dijadikan dasar memajukan demokrasi.
Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait dengan konsepsi negara hukum. Dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Jelas bahwa Indonesia adalah Negara hukum (pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945). Dengan demikian HAM pula harus diatur degan hukum. Jadi hukum yang digunakan sebagai instrumen dalam penegakan HAM yang digunakan sebagai ukuran bagaimana demokrasi dilaksanakan.
Selain itu, prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat dapat menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan benar-benar mencerminkan perasaan keadilan masyarakat. Sesuai dengan konsep HAM yakni penghormatan sebagai insane manusia, dalam suatu Negara warga Negara adalah individu manusia yang memiliki hak. Hak itu termasuk hak didengarkan suaranya melalui DPR. Jadi perasaan keadilan masyarakat didengarkan dan prinsip demokrasi menjembatani dan sebagai wadah untuk itu.
Jika dirumuskan kembali, maka materi yang sudah diadopsikan ke dalam rumusan Undang-Undang Dasar 1945 mencakup 27 materi berikut:
  1. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak memper­tahankan hidup dan kehidupannya.
  2. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjut­kan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  3. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari ke­ke­rasan dan diskriminasi.
  4. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskri­minatif atas dasar apapun dan berhak mendapat­kan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat dis­kri­mi­natif itu.
  5. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menu­rut aga­ma­nya, memilih pendidikan dan pengajaran, me­mi­­­lih peker­jaan, memilih kewarganegaraan, memilih tem­pat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
  6. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini keperca­yaan, me­nya­takan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
  7. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkum­pul, dan mengeluarkan pendapat.
  8. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memper­oleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan ling­kungan sosial­nya serta berhak untuk mencari, mem­per­oleh, memiliki, menyim­pan, mengolah, dan menyam­pai­kan informasi dengan menggu­nakan segala jenis saluran yang tersedia.
  9. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, ke­luar­ga, ke­hor­matan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekua­saannya, serta berhak atas rasa aman dan per­lindungan dari an­caman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
  10. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak mem­peroleh suaka politik dari negara lain.
  11. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, ber­tempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kese­hatan.
  12. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perla­ku­an khu­sus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
  13. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memung­kinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manu­sia yang ber­martabat.
  14. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewe­nang-wenang oleh siapapun.
  15. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pe­me­nuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidik­an dan memper­oleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kese­jah­teraan umat manusia.
  16. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam mem­perjuangkan haknya secara kolektif untuk mem­ba­ngun ma­sya­rakat, bangsa dan negaranya.
  17. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlin­dung­an, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadap­an hukum.
  18. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbal­an dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
  19. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
  20. Negara, dalam keadaan apapun, tidak dapat mengurangi hak setiap orang untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
  21. Negara menjamin penghormatan atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkem­bangan zaman dan tingkat peradaban bangsa.
  22. Negara menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral ke­ma­nu­siaan yang diajarkan oleh setiap agama, dan men­ja­min kemer­dekaan tiap-tiap penduduk untuk me­me­luk dan menjalankan ajaran agamanya.
  23. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, ter­utama pemerintah.
  24. Untuk memajukan, menegakkan dan melindungi hak asasi ma­nusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, ma­ka pelaksanaan hak asasi manusia dija­min, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
  25. Untuk menjamin pelaksanaan Pasal 4 ayat (5) tersebut di atas, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat inde­penden menurut ketentuan yang diatur dengan undang-un­dang.
  26. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain da­lam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan ber­negara.
  27. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan de­ngan undang-undang dengan maksud semata-mata un­tuk menjamin peng­akuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertim­bangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Jika dikaji sesuai dengan Generasi HAM maka ru­mus­an hak asasi manusia dalam Un­dang-Undang Dasar da­pat mencakup lima kelompok materi sebagai berikut:
1.          Kelompok Hak-Hak Sipil yang dapat dirumuskan men­jadi:
  1. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.
  2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.
  3. Setiap orang berhak untuk bebas dari segala bentuk perbu­dakan.
  4. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
  5. Setiap orang berhak untuk bebas memiliki keyakinan, pikiran dan hati nurani.
  6. Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di ha­dapan hukum.
  7. Setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di ha­dapan hukum dan pemerintahan.
  8. Setiap orang berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
  9. Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melan­jutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  10. Setiap orang berhak akan status kewarganegaraan.
  11. Setiap orang berhak untuk bebas bertempat tinggal di wi­layah negaranya, meninggalkan dan kembali ke negaranya.
  12. Setiap orang berhak memperoleh suaka politik.
  13. Setiap orang berhak bebas dari segala bentuk perla­kuan dis­kriminatif dan berhak mendapatkan perlin­dungan hukum dari perlakuan yang bersifat diskrimi­natif tersebut.

2.   Kelompok Hak-Hak Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya
  1. Setiap warga negara berhak untuk berserikat, ber­kum­pul dan menyatakan pendapatnya secara damai.
  2. Setiap warga negara berhak untuk memilih dan di­pi­lih dalam rangka lembaga perwakilan rakyat.
  3. Setiap warga negara dapat diangkat untuk mendu­duki ja­batan-jabatan publik.
  4. Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih peker­jaan yang sah dan layak bagi kemanusiaan.
  5. Setiap orang berhak untuk bekerja, mendapat imbal­an, dan men­dapat perlakuan yang layak dalam hu­bung­an kerja yang berkeadilan.
  6. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi.
  7. Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibu­tuh­kan untuk hidup layak dan memungkinkan pengembangan dirinya sebagai manusia yang ber­martabat.
  8. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mem­peroleh informasi.
  9. Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pendi­dikan dan pengajaran.
  10. Setiap orang berhak mengembangkan dan memper­oleh man­faat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia.
  11. Negara menjamin penghormatan atas identitas bu­da­ya dan hak-hak masyarakat lokal selaras dengan per­kembangan za­man dan tingkat peradaban bangsa.
  12. Negara mengakui setiap budaya sebagai bagian dari kebu­dayaan nasional.
  13. Negara menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral kema­nusiaan yang diajarkan oleh setiap agama, dan menjamin ke­mer­dekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan menja­lankan ajaran agamanya.

3.   Kelompok Hak-Hak Khusus dan Hak Atas Pembangunan
  1. Setiap warga negara yang menyandang masalah so­sial, terma­suk kelompok masyarakat yang terasing dan yang hidup di lingkungan terpencil, berhak men­dapat kemudahan dan per­lakuan khusus untuk mem­peroleh kesempatan yang sama.
  2. Hak perempuan dijamin dan dilindungi untuk men­capai kesetaraan gender dalam kehidupan nasional.
  3. Hak khusus yang melekat pada diri perempuan yang dika­renakan oleh fungsi reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum.
  4. Setiap anak berhak atas kasih sayang, perhatian dan perlin­dungan orangtua, keluarga, masyarakat dan ne­ga­ra bagi per­tumbuhan fisik dan mental serta per­kem­bangan pribadinya.
  5. Setiap warga negara berhak untuk berperan serta da­lam pengelolaan dan turut menikmati manfaat yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan alam.
  6. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang ber­sih dan sehat.
  7. Kebijakan, perlakuan atau tindakan khusus yang ber­sifat sementara dan dituangkan dalam peraturan per­undangan-un­dangan yang sah yang dimaksudkan un­tuk menyetarakan tingkat perkembangan kelom­pok tertentu yang pernah me­nga­lami perlakuan dis­krimi­nasi dengan kelompok-kelompok lain dalam masya­rakat, dan perlakuan khusus sebagaimana di­ten­tukan dalam ayat (1) pasal ini, tidak termasuk dalam pe­nger­tian diskriminasi sebagaimana ditentu­kan dalam Pasal 1 ayat (13).
4.   Tanggungjawab Negara dan Kewajiban Asasi Manusia
  1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang dite­tap­kan oleh undang-undang dengan maksud semata-ma­ta untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk meme­nuhi tuntutan keadilan sesuai dengan nilai-nilai aga­ma, moralitas dan kesusilaan, keamanan dan keter­tib­an umum dalam masyarakat yang demokratis.
  3. Negara bertanggungjawab atas perlindungan, pema­juan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi ma­nusia.
  4. Untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat independen dan tidak memihak yang pem­bentukan, susunan dan kedu­dukannya diatur dengan undang-undang.
ubungan HAM dengan Negara Hukum

• Negara hukum dengan penegakan HAM ibarat dua sisi mata uang dengan sisi yang berbeda
• Negara Hukum dan HAM tidak bisa dipisahkan.

Konsep HAM paham Liberal
• Secara formal dimulai sejak Juli 1776 – deklarasi kemerdekaan 13 negara2 Amerika
• Proklamasi Amerika tersebut dipengauhi oleh pemikiran John Locke dan dikembangkan oleh Lafayette (perancis).
• Masalah HAM adalah merupakan reaksi keras terhadap sistem pemerintahan, politik, sosial yang absolut (negara tida menjamin HAM).
• HAM bersifat mutlak dan harus dijunjung tinggi oleh negara, pemerintah atau oleh org yg ada.
• Persoalan HAM merupakan tanggungjawab bersama (penguasa, pemegang uang, pemikir, agamawan dan siapa saja yang mau erlibat dengan masalah kemanusiaan). Karena kenyataan dalam masyarakat adanya manusia yang kurang beruntung (berada pada posisi bawah, golongan yg tdk berpunya)

Konsep HAM paham Sosialis
• Dikembangkan oleh Karl Mark.
• Makna hak asasi tidak menekan pada hak masyarakat melainkan menekankan pada kewajiban masyarakat.
• Konsep sosialis ini lebih menekankan pada kemajuan ekonomi daripada hak politik dan hak-hak sipil.
• Mendahulukan kesejahteraan dari kebebasan
• HAM bukan pemberian hukum alam melainkan merupakan pemberian penguasa (pemerintah, negara)
Konsep HAM Dunia Ketiga
• Kelompok dunia ketiga negara2 yang berada di benua asia, afrika dan amerika latin (termasuk negara Indonesia)
• HAM = Ada tiga kelompok:
– Pertama dipengaruhi oleh konsep barat
– Kedua dipengaruhi oleh konsep sosialis
– Ketiga dipengaruhi oleh konsep filsafat hidupnya (Indonesia)
• Sejak dari Nenek moyang bangsa indonesia telah mengenal norma, hukum dan peraturan perundang-undangan yang ditaati oleh warga dan penguasa
• Adanya hukum dan undang-undang beruapa pembatasan kekuasaan pemerintah.
• Pemabatasan tersebut adanya memberikan kesempatan untuk mengimbangan kekuasaan pemerintah dengan menggunakan hak bertanya, protes, menyelidiki, menilai, mengkritik, mogok dan menegur dari anggota masyarakat baiks secara langsung maupun secara tidak langsung kepada pepemrintah.
HUBUNGAN HAM DENGAN NEGARA HUKUM
• Negara Hukum
• Perjuangan negara hukum telah dimulai sejak abad pertengahan (500-1500 M) = konflik antra Paus dengan Raja (kerajaan)
– Niccola Machiaveli : untuk menuju negara yang kuat, raja harus bebas dan tidak terikat dengan norma-norma yang ada (agama dan moral). Raja – serigala, licik, penipu demi untuk negara.
– J Bodin : raja memiliki hak mutlak untuk mengikat rakyatnya lewat undang-undang yang disusunnya.
– Thomas Hobbes : karena kehidupan penuh pertentangan yg sepakat menyerahkan kekuasaan negara kepada raja, sehingga raja memiliki kekauasaan mutlak dari anggota masyarakat

• Istilah negara hukum ada yang menyebutnya dengan Rechsstaat dan ada pula disebut denga Rule of law.
• Sarjana Eropa Kontinental menyebutnya dengan rechsstaat.
• Menurut Stahl Unsur2 negara hukum adalah sebagai berikut:
– Adanya pengakuan HAM
– Adanya pemisahan kekuasaan
– Pemerintahan berdasarakan peraturan-peraturan.
– Adanya peradilan tata Usaha Negara

• Sarjana Hukum Anglo Saxon (Inggeris dan Amerika) menyebutkan negara hukum dengan Rule of law.
• Menurut AV Dicey unsur-unsur negara hukum itu adalh sbb :
– HAM dijamin oleh UU
– Persamaan kedudukan di muka hukum
– Supremasi aturan-aturan hukum dan tidak adanya kesewenang-wenangan tanpa aturan yang jelas.

• Berdasarkan pertemuan ahli hukum di bangkok tahun 1965 telah memperluas makna atau syarat Rule of law tersebut, yaitu:
– Adanya perlindungan konstitusional
– Adanya kehakiman yang bebas dan tidak memilihak.
– Pemilihan umum yang bebas
– Kebebasan untuk menyatakan pendapat
– Kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi dan beroperasi
– Pendidikan warga negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar