hak asasi manusia
Hak
asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap
pribadi manusia sebagai anugerah tuhan yang dibawa sejak lahir.
Hak asasi manusia adalah hak dasar
yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari
tuhan, mencangkup hak hidup,hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Kesadaran akan hak asasi manusia
didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk tuhan memiliki
derajat dan martabat yang sama.dengan pengakuan akan prinsip dasar
tersebut,setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia.
jadi,kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengakuan manusia
sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.
Pengertian dan Definisi HAM :
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat
pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan
tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti
menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status,
golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
HAM adalah hak-hak
dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002)
dalam Teaching Human
Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM
adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil
dapat hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan
bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta
sebagai hak yang kodrati.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
pengertian HAM
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusiasebagai makhluk Tuhan yang maha esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum,
pemerintahan, dan setiap orang lain demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
Menurut Oemar Seno Aji HAM
adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan
Tuhan Yang Maha ESA, seperti keselamatan, keamanan, dan kebebasan dengan sifat
tidak boleh dilanggar oleh siapa pun dan merupakan holy Area (wilayah
suci).
Hak asasi manusia adalah
hak-hak dasar atau hak pokok yang di bawa manusia sejak lahiri anugrah Tuhan
Yang Maha Esa .
HAM
adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang
berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Sejarah Hak Asasi Manusia
Kamis, 05 May 2011 05:03 | Written
by swip
Meskipun
hak asasi manusia adalah hak yang bersifat kodrati, yang melekat pada diri
manusia dari semenjak manusia dilahirkan, namun keberadaan hak asasi manusia
ini tidaklah semata-mata hadir dengan sendirinya. Kehadirannya terbentuk dari
rangkaian sejarah panjang. Hak asasi manusia yang kita pahami sekarang ini pun
perjalanannya masih belum lagi berakhir. Perkembangan dan dinamikanya masih
akan terus bergulir, terus berlanjut, terus bergerak seiring dengan
perkembangan dan dinamika zaman dan peradaban manusia itu sendiri.
Terjadinya
penindasan dan kesewenang-wenangan yang mengakibatkan penderitaan umat manusia,
merupakan awal yang membuka kesadaran tentang konsep hak asasi manusia. Catatan
sejarah menunjukkan hal ini, sehingga menjadi tidak berlebihan jika dikatakan,
sejarah HAM adalah sejarah korban. Pada mulanya, korban-korban itulah yang
menemukan hak asasi manusia ini.
Setelah
hak itu ditemukan, belum dengan serta merta pula hak itu akan diakui. Harus
melalui serangkaian perjalanan lagi ketika hak yang sudah ditemukan itu untuk
bisa diakui. Begitu pun setelah diakui, masih harus melewati berbagai tahap
lagi hingga kemudian hak-hak itu dikodifikasi. Untuk sampai pada kodifikasi itu
pun masih juga membutuhkan proses yang panjang. Kodifikasi pertama HAM adalah
Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), pada tahun 1948. Kelahiran DUHAM itu
sendiri tidak terlepas dari keganasan Perang Dunia II, yang di dalamnya
mencatat kejahatan genosida yang dilakukan oleh rezim Nazi Hitler.
Jika
Magna Carta yang dicetuskan pada tahun 1215 dianggap sebagai tonggak awal dari
kelahiran HAM (sebagaimana yang banyak diyakini oleh pakar sejarah Eropa), maka
bisa dibayangkan betapa panjang dan lamanya proses perjalanan HAM dari mulai
ditemukan sampai kemudian dikodifikasi oleh DUHAM pada tahun 1948. Begitu pun
dalam hal penegakannya (dihormati, dipenuhi, dan dilindungi). Dibutuhkan 10
tahun agar dua kovenan utama HAM (Kovenan Hak Sipol dan Politik dan Kovenan Hak
Ekonomi, Sosial, dan Budaya) bisa efektif berlaku, dari mulai ditetapkannya
tahun 1966 sampai kemudian efektif diberlakukan pada tahun 1976.
Adapun
sejarah perjuangan penegakkan HAM di Indonesia sendiri, secara sederhana dapat
dibagi menjadi empat periode waktu, yaitu zaman penjajahan (1908-1945), masa
pemerintahan Orde Lama (1945-1966), periode kekuasaan Orde Baru (1966-1988) dan
pemerintah reformasi (1988-sekarang).
Fokus
perjuangan menegakkan HAM pada zaman penjajahan adalah untuk mewujudkan
kemerdekaan bangsa Indonesia agar bisa terbebas dari imperialisme dan
kolonialisme. Sedang pada masa Orde Lama, upaya untuk mewujudkan demokrasi
menjadi esensi yang diperjuangkan. Demikian juga pada masa Orde Baru yang
memiliki karakter kekuasaan yang otoriter. Pada periode ini, HAM malah kerap
ditafsirkan sesuai dengan kepentingan politik dan kekuasaan. Akibatnya,
perjuangan penegakan HAM selalu terbentur oleh dominannya kekuasaan. Sedangkan
pada saat ini, perjuangan menegakkan HAM mulai merambah ke wilayah yang lebih
luas, seperti perjuangan untuk memperoleh jaminan pendidikan, pelayanan
kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Secara
legal-formal, Indonesia sendiri telah membuat langkah-langkah konkret dalam
upayanya untuk turut serta dalam pemajuan dan perlindungan HAM tersebut. Sampai
saat ini, Indonesia telah meratifikasi 6 konvensi internasional, dan pada tahun
2005 yang lalu telah meratifikasi Kovenan Hak Sipol dan Kovenan Hak Ekosob.
Selain itu, dengan telah diamandemennya Undang-Undang Dasar 1945, hak asasi
manusia pun kini sudah menjadi hak konstitusional.
PERJUANGAN
DUNIA YANG BERKESINAMBUNGAN UNTUK HAK ASASI MANUSIA
Pergolakan dan Peristiwa Bersejarah
|
Konferensi, Dokumen, dan Deklarasi
|
Institusi
|
Sepanjang Abad ke-17
|
||
|
|
|
Abad ke-18 dan ke-19
|
||
|
|
|
1900 – 1929
|
||
|
|
|
1930 – 1949
|
||
|
|
|
1950 – 1959
|
||
|
|
|
1960 – 1969
|
||
|
|
|
1970 –1979
|
||
|
|
|
1980-1989
|
||
|
|
|
1990 – 2000
|
||
|
|
|
Diterjemahkan
oleh :Subkom Pendidikan dan Penyuluhan, Komnas HAM dari Human Development
Report 2000, UNDP.
Mobile
Read
|
Publish : Rabu, 04 MEI 2011
Penulis : Swip
Sumber : Buku Pegangan Fasilitator Pelatihan Dasar Hak
Asasi Manusia
|
HUBUNGAN
HAM DAN DEMOKRASI
Demokrasi dalam
pengertian sedehanan sering diartikan sebagai dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat. Dengan demikian aktualitas demokrasi di dalam suatu Negara
sendiri adanya kedaulatan rakyat. Hal ini merupakan semangat dari terbentuknya
suatu Negara yang menginginkan keadilan dan kemakmuran bagi rakyat.
Praktek
bagaimana demokrasi berjalan di Indonesia sangat jelas terlihat melalui adanya
pemilu langsung di Indonesia. Dengan jumlah penduduk yang terbesar keempat di
Dunia, menjadikan Indonesia sebagai Negara demokrasi terbesar di Dunia. Dalam
prakteknya pula, Negara Indonesia menganut sistem presidential, namun dalam
prakteknya malah sangat dekat dengan sistem Parlementer yang dibuktikankan
dengan dalam tahun 2010-2011 ini sudah hampir banyak hak angket yang diajukan
dalam Legislatif hampir menguasai praktek perpolitikan di Indonesia dan
dianggap mengganggu pemerintahan.
HAM dan
demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari
sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. Sehingga pada dasarnya HAM
asasi manusia pasti ada kalaumanusia yang hisup dalam kehidupan sosialnya.sama
saja dengan melihat hukum itu sendiri dengan istilah ubi societas ibi
ius. Bisa dikatakan bahwa sebenarnya HAM terletak pada keberadaan
manusia yang melahirkan demokrasi yang sebenarnya.
Konsepsi HAM dan
demokrasi dapat di lacak secara teologis berupa relativitas manusia dan
kemutlakan Tuhan. Konsekuensinya, tidak ada manusia yang dianggap menempati
posisi lebih tinggi, karena hanya satu yang mutlak dan merupakan prima
facie, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Manusia yang diciptakan oleh tuhan sangat
mengerti kalau ia adalah mahluk tuhan yang hasrus menghormati sesama ciptaan
tuhan oleh karena itu, dengan sedinrinya demokrasi akan maju karena refleksi
dari kemajuan demokrasi adalah pengakuan dan peghormatan HAM yang didapat dari
memaknai rasa Ketuhanan. Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan
seperangkat hak yang menjamin derajatnya sebagai manusia. Hak-hak inilah yang
kemudian disebut dengan hak asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak
kelahirannya sebagai manusia yang merupakan karunia Sang Pencipta.[1]
Konsepsi
demokrasilah yang memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan
prinsip persamaan dan kesederajatan manusia. Hal ini menyangkut kemandirian
manusia sebagai mahluk sosial, dimana manusia tidak bisa hidup sendiri. Jika
demokrasi adalah memahami keinginan hakiki manusia, maka setidaknya ia harus
memahami Ham terlebih dahulu. Karena kemajuan demokrasi dilandasi atas
penghormatan hak yang inheren sebagai manusia.
Berdasarkan pada
teori kontrak sosial,[2] untuk memenuhi hak-hak tiap manusia
tidak mungkin dicapai oleh masing-masing orang secara individual, tetapi harus
bersama-sama. Hal inilah juga yang mengilhami HAM berkaitan erat dengan
demokrasi. Yang dimulai dari sesamaan kepentingan manusia dan kemudian
dibuatkan hukum dan kesepakatan. Kesepakata tersebut pastinya dimualai dari
menghargai diri sendiri sebagai manusia. Dengan menghargai diri sendiri sebagai
manusia setidaknya dapat diwajibkan juga untuk menghargai martabat mausia
lainnya disitulah HAM terbentuk dan kemudian dijadikan dasar memajukan
demokrasi.
Konsepsi HAM dan
demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait dengan konsepsi negara hukum.
Dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan
manusia. Jelas bahwa Indonesia adalah Negara hukum (pasal 1 ayat (3) UUD NRI
1945). Dengan demikian HAM pula harus diatur degan hukum. Jadi hukum yang
digunakan sebagai instrumen dalam penegakan HAM yang digunakan sebagai ukuran
bagaimana demokrasi dilaksanakan.
Selain itu,
prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat dapat menjamin peran serta masyarakat
dalam proses pengambilan keputusan, sehingga setiap peraturan
perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan benar-benar mencerminkan
perasaan keadilan masyarakat. Sesuai dengan konsep HAM yakni penghormatan
sebagai insane manusia, dalam suatu Negara warga Negara adalah individu manusia
yang memiliki hak. Hak itu termasuk hak didengarkan suaranya melalui DPR. Jadi
perasaan keadilan masyarakat didengarkan dan prinsip demokrasi menjembatani dan
sebagai wadah untuk itu.
Jika dirumuskan
kembali, maka materi yang sudah diadopsikan ke dalam rumusan Undang-Undang
Dasar 1945 mencakup 27 materi berikut:
- Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.
- Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
- Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak
atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.
- Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali.
- Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
- Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.
- Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
- Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
- Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara
lain.
- Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
- Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
- Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya
secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
- Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
- Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan
demi kesejahteraan umat manusia.
- Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
- Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
- Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja.
- Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.
- Negara,
dalam keadaan apapun, tidak dapat mengurangi hak setiap orang untuk hidup,
hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut.
- Negara
menjamin penghormatan atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
selaras dengan perkembangan zaman dan tingkat peradaban bangsa.
- Negara
menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral kemanusiaan yang
diajarkan oleh setiap agama, dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk dan menjalankan ajaran agamanya.
- Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah.
- Untuk
memajukan, menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan
prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia
dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
- Untuk
menjamin pelaksanaan Pasal 4 ayat (5) tersebut di atas, dibentuk Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat independen menurut ketentuan
yang diatur dengan undang-undang.
- Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.
Jika dikaji
sesuai dengan Generasi HAM maka rumusan hak asasi manusia dalam Undang-Undang
Dasar dapat mencakup lima kelompok materi sebagai berikut:
1.
Kelompok Hak-Hak Sipil yang dapat dirumuskan menjadi:
- Setiap
orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.
- Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain
yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.
- Setiap
orang berhak untuk bebas dari segala bentuk perbudakan.
- Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
- Setiap
orang berhak untuk bebas memiliki keyakinan, pikiran dan hati nurani.
- Setiap
orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.
- Setiap
orang berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
- Setiap
orang berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
- Setiap
orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
- Setiap
orang berhak akan status kewarganegaraan.
- Setiap
orang berhak untuk bebas bertempat tinggal di wilayah negaranya,
meninggalkan dan kembali ke negaranya.
- Setiap
orang berhak memperoleh suaka politik.
- Setiap
orang berhak bebas dari segala bentuk perlakuan diskriminatif dan berhak
mendapatkan perlindungan hukum dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
tersebut.
2.
Kelompok Hak-Hak Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya
- Setiap
warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan
pendapatnya secara damai.
- Setiap
warga negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam rangka lembaga
perwakilan rakyat.
- Setiap
warga negara dapat diangkat untuk menduduki jabatan-jabatan publik.
- Setiap
orang berhak untuk memperoleh dan memilih pekerjaan yang sah dan layak
bagi kemanusiaan.
- Setiap
orang berhak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan mendapat perlakuan
yang layak dalam hubungan kerja yang berkeadilan.
- Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi.
- Setiap
warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup
layak dan memungkinkan pengembangan dirinya sebagai manusia yang bermartabat.
- Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
- Setiap
orang berhak untuk memperoleh dan memilih pendidikan dan pengajaran.
- Setiap
orang berhak mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya untuk peningkatan kualitas hidup dan
kesejahteraan umat manusia.
- Negara
menjamin penghormatan atas identitas budaya dan hak-hak masyarakat lokal
selaras dengan perkembangan zaman dan tingkat peradaban bangsa.
- Negara
mengakui setiap budaya sebagai bagian dari kebudayaan nasional.
- Negara
menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral kemanusiaan yang diajarkan
oleh setiap agama, dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk dan menjalankan ajaran agamanya.
3.
Kelompok Hak-Hak Khusus dan Hak Atas Pembangunan
- Setiap
warga negara yang menyandang masalah sosial, termasuk kelompok
masyarakat yang terasing dan yang hidup di lingkungan terpencil, berhak
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan
yang sama.
- Hak
perempuan dijamin dan dilindungi untuk mencapai kesetaraan gender dalam
kehidupan nasional.
- Hak
khusus yang melekat pada diri perempuan yang dikarenakan oleh fungsi
reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum.
- Setiap
anak berhak atas kasih sayang, perhatian dan perlindungan orangtua,
keluarga, masyarakat dan negara bagi pertumbuhan fisik dan mental serta
perkembangan pribadinya.
- Setiap
warga negara berhak untuk berperan serta dalam pengelolaan dan turut
menikmati manfaat yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan alam.
- Setiap
orang berhak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
- Kebijakan,
perlakuan atau tindakan khusus yang bersifat sementara dan dituangkan
dalam peraturan perundangan-undangan yang sah yang dimaksudkan untuk
menyetarakan tingkat perkembangan kelompok tertentu yang pernah mengalami
perlakuan diskriminasi dengan kelompok-kelompok lain dalam masyarakat,
dan perlakuan khusus sebagaimana ditentukan dalam ayat (1) pasal ini,
tidak termasuk dalam pengertian diskriminasi sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 1 ayat (13).
4.
Tanggungjawab Negara dan Kewajiban Asasi Manusia
- Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada
pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata
untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain serta untuk memenuhi tuntutan keadilan sesuai dengan nilai-nilai agama,
moralitas dan kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat
yang demokratis.
- Negara
bertanggungjawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
hak-hak asasi manusia.
- Untuk
menjamin pelaksanaan hak asasi manusia, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia yang bersifat independen dan tidak memihak yang pembentukan, susunan
dan kedudukannya diatur dengan undang-undang.
ubungan
HAM dengan Negara Hukum
• Negara hukum dengan penegakan HAM ibarat dua sisi mata uang dengan sisi yang berbeda
• Negara Hukum dan HAM tidak bisa dipisahkan.
Konsep HAM paham Liberal
• Secara formal dimulai sejak Juli 1776 – deklarasi kemerdekaan 13 negara2 Amerika
• Proklamasi Amerika tersebut dipengauhi oleh pemikiran John Locke dan dikembangkan oleh Lafayette (perancis).
• Masalah HAM adalah merupakan reaksi keras terhadap sistem pemerintahan, politik, sosial yang absolut (negara tida menjamin HAM).
• HAM bersifat mutlak dan harus dijunjung tinggi oleh negara, pemerintah atau oleh org yg ada.
• Persoalan HAM merupakan tanggungjawab bersama (penguasa, pemegang uang, pemikir, agamawan dan siapa saja yang mau erlibat dengan masalah kemanusiaan). Karena kenyataan dalam masyarakat adanya manusia yang kurang beruntung (berada pada posisi bawah, golongan yg tdk berpunya)
Konsep HAM paham Sosialis
• Dikembangkan oleh Karl Mark.
• Makna hak asasi tidak menekan pada hak masyarakat melainkan menekankan pada kewajiban masyarakat.
• Konsep sosialis ini lebih menekankan pada kemajuan ekonomi daripada hak politik dan hak-hak sipil.
• Mendahulukan kesejahteraan dari kebebasan
• HAM bukan pemberian hukum alam melainkan merupakan pemberian penguasa (pemerintah, negara)
Konsep HAM Dunia Ketiga
• Kelompok dunia ketiga negara2 yang berada di benua asia, afrika dan amerika latin (termasuk negara Indonesia)
• HAM = Ada tiga kelompok:
– Pertama dipengaruhi oleh konsep barat
– Kedua dipengaruhi oleh konsep sosialis
– Ketiga dipengaruhi oleh konsep filsafat hidupnya (Indonesia)
• Sejak dari Nenek moyang bangsa indonesia telah mengenal norma, hukum dan peraturan perundang-undangan yang ditaati oleh warga dan penguasa
• Adanya hukum dan undang-undang beruapa pembatasan kekuasaan pemerintah.
• Pemabatasan tersebut adanya memberikan kesempatan untuk mengimbangan kekuasaan pemerintah dengan menggunakan hak bertanya, protes, menyelidiki, menilai, mengkritik, mogok dan menegur dari anggota masyarakat baiks secara langsung maupun secara tidak langsung kepada pepemrintah.
HUBUNGAN HAM DENGAN NEGARA HUKUM
• Negara Hukum
• Perjuangan negara hukum telah dimulai sejak abad pertengahan (500-1500 M) = konflik antra Paus dengan Raja (kerajaan)
– Niccola Machiaveli : untuk menuju negara yang kuat, raja harus bebas dan tidak terikat dengan norma-norma yang ada (agama dan moral). Raja – serigala, licik, penipu demi untuk negara.
– J Bodin : raja memiliki hak mutlak untuk mengikat rakyatnya lewat undang-undang yang disusunnya.
– Thomas Hobbes : karena kehidupan penuh pertentangan yg sepakat menyerahkan kekuasaan negara kepada raja, sehingga raja memiliki kekauasaan mutlak dari anggota masyarakat
• Istilah negara hukum ada yang menyebutnya dengan Rechsstaat dan ada pula disebut denga Rule of law.
• Sarjana Eropa Kontinental menyebutnya dengan rechsstaat.
• Menurut Stahl Unsur2 negara hukum adalah sebagai berikut:
– Adanya pengakuan HAM
– Adanya pemisahan kekuasaan
– Pemerintahan berdasarakan peraturan-peraturan.
– Adanya peradilan tata Usaha Negara
• Sarjana Hukum Anglo Saxon (Inggeris dan Amerika) menyebutkan negara hukum dengan Rule of law.
• Menurut AV Dicey unsur-unsur negara hukum itu adalh sbb :
– HAM dijamin oleh UU
– Persamaan kedudukan di muka hukum
– Supremasi aturan-aturan hukum dan tidak adanya kesewenang-wenangan tanpa aturan yang jelas.
• Berdasarkan pertemuan ahli hukum di bangkok tahun 1965 telah memperluas makna atau syarat Rule of law tersebut, yaitu:
– Adanya perlindungan konstitusional
– Adanya kehakiman yang bebas dan tidak memilihak.
– Pemilihan umum yang bebas
– Kebebasan untuk menyatakan pendapat
– Kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi dan beroperasi
– Pendidikan warga negara
• Negara hukum dengan penegakan HAM ibarat dua sisi mata uang dengan sisi yang berbeda
• Negara Hukum dan HAM tidak bisa dipisahkan.
Konsep HAM paham Liberal
• Secara formal dimulai sejak Juli 1776 – deklarasi kemerdekaan 13 negara2 Amerika
• Proklamasi Amerika tersebut dipengauhi oleh pemikiran John Locke dan dikembangkan oleh Lafayette (perancis).
• Masalah HAM adalah merupakan reaksi keras terhadap sistem pemerintahan, politik, sosial yang absolut (negara tida menjamin HAM).
• HAM bersifat mutlak dan harus dijunjung tinggi oleh negara, pemerintah atau oleh org yg ada.
• Persoalan HAM merupakan tanggungjawab bersama (penguasa, pemegang uang, pemikir, agamawan dan siapa saja yang mau erlibat dengan masalah kemanusiaan). Karena kenyataan dalam masyarakat adanya manusia yang kurang beruntung (berada pada posisi bawah, golongan yg tdk berpunya)
Konsep HAM paham Sosialis
• Dikembangkan oleh Karl Mark.
• Makna hak asasi tidak menekan pada hak masyarakat melainkan menekankan pada kewajiban masyarakat.
• Konsep sosialis ini lebih menekankan pada kemajuan ekonomi daripada hak politik dan hak-hak sipil.
• Mendahulukan kesejahteraan dari kebebasan
• HAM bukan pemberian hukum alam melainkan merupakan pemberian penguasa (pemerintah, negara)
Konsep HAM Dunia Ketiga
• Kelompok dunia ketiga negara2 yang berada di benua asia, afrika dan amerika latin (termasuk negara Indonesia)
• HAM = Ada tiga kelompok:
– Pertama dipengaruhi oleh konsep barat
– Kedua dipengaruhi oleh konsep sosialis
– Ketiga dipengaruhi oleh konsep filsafat hidupnya (Indonesia)
• Sejak dari Nenek moyang bangsa indonesia telah mengenal norma, hukum dan peraturan perundang-undangan yang ditaati oleh warga dan penguasa
• Adanya hukum dan undang-undang beruapa pembatasan kekuasaan pemerintah.
• Pemabatasan tersebut adanya memberikan kesempatan untuk mengimbangan kekuasaan pemerintah dengan menggunakan hak bertanya, protes, menyelidiki, menilai, mengkritik, mogok dan menegur dari anggota masyarakat baiks secara langsung maupun secara tidak langsung kepada pepemrintah.
HUBUNGAN HAM DENGAN NEGARA HUKUM
• Negara Hukum
• Perjuangan negara hukum telah dimulai sejak abad pertengahan (500-1500 M) = konflik antra Paus dengan Raja (kerajaan)
– Niccola Machiaveli : untuk menuju negara yang kuat, raja harus bebas dan tidak terikat dengan norma-norma yang ada (agama dan moral). Raja – serigala, licik, penipu demi untuk negara.
– J Bodin : raja memiliki hak mutlak untuk mengikat rakyatnya lewat undang-undang yang disusunnya.
– Thomas Hobbes : karena kehidupan penuh pertentangan yg sepakat menyerahkan kekuasaan negara kepada raja, sehingga raja memiliki kekauasaan mutlak dari anggota masyarakat
• Istilah negara hukum ada yang menyebutnya dengan Rechsstaat dan ada pula disebut denga Rule of law.
• Sarjana Eropa Kontinental menyebutnya dengan rechsstaat.
• Menurut Stahl Unsur2 negara hukum adalah sebagai berikut:
– Adanya pengakuan HAM
– Adanya pemisahan kekuasaan
– Pemerintahan berdasarakan peraturan-peraturan.
– Adanya peradilan tata Usaha Negara
• Sarjana Hukum Anglo Saxon (Inggeris dan Amerika) menyebutkan negara hukum dengan Rule of law.
• Menurut AV Dicey unsur-unsur negara hukum itu adalh sbb :
– HAM dijamin oleh UU
– Persamaan kedudukan di muka hukum
– Supremasi aturan-aturan hukum dan tidak adanya kesewenang-wenangan tanpa aturan yang jelas.
• Berdasarkan pertemuan ahli hukum di bangkok tahun 1965 telah memperluas makna atau syarat Rule of law tersebut, yaitu:
– Adanya perlindungan konstitusional
– Adanya kehakiman yang bebas dan tidak memilihak.
– Pemilihan umum yang bebas
– Kebebasan untuk menyatakan pendapat
– Kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi dan beroperasi
– Pendidikan warga negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar