unsur-unsur rechtsstaat :
a. adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi
manusia (HAM).
b. adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan
negara untuk menjamin perlindungan HAM,
c. pemerintahan berdasarkan peraturan,
d. adanya peradilan administrasi; dan
2. unsur-unsur the rule of law
a. adanya supremasi aturan hukum,
b. adanya kesamaan kedudukan di depan hukum, dan
c. adanya jaminan perlindungan HAM.
Dari uraian unsur-unsur rechtsstaat maupun the
rule of law tersebut nampak adanya persamaan dan perbedaan antara kedua konsep
tersebut. Baik rechtsstaat maupun the rule of law selalu dikaitkan dengan
konsep perlindungan hukum, sebab konsep-konsep tersebut tidak lepas dari
gagasan untuk memberi pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Dengan demikian keduanya sama-sama memiliki inti upaya memberikan perlindungan
pada hak-hak kebebasan sipil dari warga negara, berkenaan dengan perlindungan
terhadap hak-hak dasar yang sekarang lebih populer dengan HAM, yang konsekuensi
logisnya harus diadakan pemisahan atau pembagian kekuasaan di dalam negara.
Sebab dengan pemisahan atau pembagian kekuasaan di dalam negara, pelanggaran
dapat dicegah atau paling tidak dapat diminimalkan. Di samping itu, perbedaan
antara konsep rechtsstaat dan the rule of law nampak pada pelembagaan dunia
peradilannya, Rechtsstaat dan the rule of law menawarkan lingkungan peradilan
yang berbeda meskipun pada intinya kedua konsep tersebut menginginkan adanya
perlindungan bagi hak asasi manusia melalui pelembagaan peradilan yang
independen. Pada konsep rechtsstaat terdapat lembaga peradilan administrasi
yang merupakan lingkungan peradilan yang berdiri sendiri, sedangkan pada konsep
the rule of law tidak terdapat peradilan administrasi sebagai lingkungan yang
berdiri sendiri. Hal ini disebabkan dalam konsep the rule of law semua orang
dianggap sama kedudukannya di depan hukum, sehingga bagi warga negara maupun
pemerintah harus disediakan peradilan yang sama.
Dalam konsep “Negara Hukum”, eksistensi peraturan
perundang-undangan merupakan salah satu unsur fundamental bagi penyelenggaraan
pemerintahan negara berdasarkan atas hukum. Hal itu tercermin dari konsep
Friedrich Julius Stahl[6] dan Zippelius[7] Menurut F.J. Stahl
unsur-unsur utama negara hukum adalah:
1. pengakuan dan perlindungan hak-hak
asasi manusia;
2. pemisahan kekuasaan
negara berdasarkan prinsip trias politika;
3. penyelenggaraan pemerintahan
menurut undang-undang (wetmatigheid van bestuur); dan
4. peradilan administrasi negara.
Sementara itu, Menurut Zippelius unsur-unsur
negara hukum terdiri atas:
1. pemerintahan menurut hukum (rechtsmatigheid
van bestuur);
2. jaminan terhadap hak-hak asasi;
3. pembagian kekuasaan; dan
4. pengawasan justisial terhadap pemerintah.
Dari unsur-unsur tersebut di atas nampak adanya
perbedaan, jika Stahl menempatkan “penyelenggaraan pemerintahan menurut
undang-undang (wetmatigheid van bestuur)” pada elemen yang ketiga dari konsep
negara hukum, sebaliknya Zippelius menempatkannya pada unsur pertama dengan
pengertian yang agak luas, ialah “penyelenggaraan pemerintahan menurut hukum
(rechtsmatigheid van bestuur)”. Di sini nampak bahwa F.J. Stahl masih sangat
kental terpengaruh konsepsi dari aliran legisme, yang mana aliran tersebut
menyatakan tidak ada hukum di luar undang undang. Oleh karena itu, salah satu
unsur utama negara hukum menurut F.J. Stahl adalah penyelenggaraan pemerintahan
menurut undang-undang (wetmatigheid van bestuur).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar