Jumat, 12 April 2013

UNSUR RECHTSSTAAT


unsur-unsur rechtsstaat :
a. adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia (HAM).
b. adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara untuk menjamin perlindungan  HAM,
c. pemerintahan berdasarkan peraturan,
d. adanya peradilan administrasi; dan
2.   unsur-unsur the rule of law
a. adanya  supremasi aturan hukum,
b. adanya kesamaan kedudukan di depan hukum, dan
c. adanya jaminan perlindungan HAM.
Dari uraian unsur-unsur rechtsstaat maupun the rule of law tersebut nampak adanya persamaan dan perbedaan antara kedua konsep tersebut. Baik rechtsstaat maupun the rule of law selalu dikaitkan dengan konsep perlindungan hukum, sebab konsep-konsep tersebut tidak lepas dari gagasan untuk memberi pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dengan demikian keduanya sama-sama memiliki inti upaya memberikan perlindungan pada hak-hak kebebasan sipil dari warga negara, berkenaan dengan perlindungan terhadap hak-hak dasar yang sekarang lebih populer dengan HAM, yang konsekuensi logisnya harus diadakan pemisahan atau pembagian kekuasaan di dalam negara. Sebab dengan pemisahan atau pembagian kekuasaan di dalam negara, pelanggaran dapat dicegah atau paling tidak dapat diminimalkan. Di samping itu, perbedaan antara konsep rechtsstaat dan the rule of law nampak pada pelembagaan dunia peradilannya, Rechtsstaat dan the rule of law menawarkan lingkungan peradilan yang berbeda meskipun pada intinya kedua konsep tersebut menginginkan adanya perlindungan bagi hak asasi manusia melalui pelembagaan peradilan yang independen. Pada konsep rechtsstaat terdapat lembaga peradilan administrasi yang merupakan lingkungan peradilan yang berdiri sendiri, sedangkan pada konsep the rule of law tidak terdapat peradilan administrasi sebagai lingkungan yang berdiri sendiri. Hal ini disebabkan dalam konsep the rule of law semua orang dianggap sama kedudukannya di depan hukum, sehingga bagi warga negara maupun pemerintah harus disediakan peradilan yang sama.
Dalam konsep “Negara Hukum”, eksistensi peraturan perundang-undangan merupakan salah satu unsur fundamental bagi penyelenggaraan pemerintahan negara berdasarkan atas hukum. Hal itu tercermin dari konsep Friedrich Julius Stahl[6]  dan Zippelius[7]  Menurut F.J. Stahl unsur-unsur utama negara hukum adalah:
1.  pengakuan dan  perlindungan hak-hak asasi manusia;
2.  pemisahan  kekuasaan   negara   berdasarkan   prinsip trias politika;
3. penyelenggaraan  pemerintahan  menurut undang-undang (wetmatigheid van bestuur); dan
4.   peradilan administrasi negara.
Sementara itu, Menurut Zippelius unsur-unsur negara hukum terdiri atas:
1. pemerintahan menurut hukum (rechtsmatigheid van bestuur);
2. jaminan terhadap hak-hak asasi;
3. pembagian kekuasaan; dan
4. pengawasan justisial terhadap pemerintah.
Dari unsur-unsur tersebut di atas nampak adanya perbedaan, jika Stahl menempatkan “penyelenggaraan pemerintahan menurut undang-undang (wetmatigheid van bestuur)” pada elemen yang ketiga dari konsep negara hukum, sebaliknya Zippelius menempatkannya pada unsur pertama dengan pengertian yang agak luas, ialah “penyelenggaraan pemerintahan menurut hukum (rechtsmatigheid van bestuur)”. Di sini nampak bahwa F.J. Stahl masih sangat kental terpengaruh konsepsi dari aliran legisme, yang mana aliran tersebut menyatakan tidak ada hukum di luar undang undang. Oleh karena itu, salah satu unsur utama negara hukum menurut F.J. Stahl adalah penyelenggaraan pemerintahan menurut undang-undang (wetmatigheid van bestuur).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar