URGENSI PEMAHAMAN
PERBANDINGAN KETATANEGARAAN INDONESIA BAGI CALON GURU PKn
Di
susun Untuk Memenuhi Tugas Hukum Tata Negara
Dosen
Pengampu : Drs. Achmad Muthali’in. M. Si
Di
susun Oleh:
WIWIK
ADIANA (A220 100 089)
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN
ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2012
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Sejarah
perkembangan Ketatanegaraan perlu dipelajari karena dengan mempelajari sejarah
itulah kita dapat mengetahui dan memahami suasana kehidupan ketatanegaraan.
Pengetahuan dan pemahaman sejarah ketatanegaraan itu pulalah kita mempunyai
modal dasar yang kuat untuk menata sistem ketatanegaraan yang lebih baik, guna
menyongsong kehidupan bangsa dan bernegara di bumi nusantara ini. Uraian
tentang sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia adalah dimasukkan sebagaian
daripada uraian ilmu Hukum Tatanegara.
Demikian
pula dengan Hukum Tatanegara kita, akan mudah diperoleh kejelasannya apabila
kita mempelajari terlebih dahulu sistem ketatanegaraannya sebelum mulai dengan
mempelajari aturan-aturan ketatanegaraannya. Apalagi mengingat kalau perjalanan
ketatanegaraan kita, yang masih sedang menyelesaikan revolusinya, ternyata
penuh mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika revolusi Bangsa Indonesia,
sehingga mempelajari sejarah ketatanegaraan adalah mutlak.
RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana
Awal Ketatanegaraan awal kemerdekaan ?
2. Bagaimana
Saat Berlakunya Konstitusi RIS ?
3. Bagaimana
Saat Berlakunya UUD 1950 ?
4. Bagaimana
Saat Belakunya UUD 1945 ?
5. Bagaimana
Perbandingan Ketatanegaraan Indonesia dari masa ke Masa ?
BAB II
PEMBAHASAN
B.
Ketatanegaraan
Indonesia dari Awal Kemerdekaan Sampai Era Reformasi
1.
Ketatanegaraan
Awal Kemerdekaan
Proklamasi
kemerdekaan dijadikan sebagai awal untuk membuka pintu gerbang kemerdekaan dan
pertanda berdirinya Negara RI. Dibuatlah sebuah tatahukum untuk memperkompleks
pada diri Negara yang masih amat muda ini. Jadi jelaslah bahwa antara
Proklamasi dan terbentuknya tatahukum RI ada kaitan yang erat. Secara garis besar sejarah perkembangan
ketatanegaraan indonesia dapat dibagi dalam empat periode:
a. Periode
17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949
b. Periode
27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950
c. Periode
17 Agustus 1950 sampai 05 Juli 1959
d. Periode
05 Juli 1959 sampai sekarang
2.
Ketatanegaraan
Saat Berlakunya Konstitusi RIS
Dalam
teori Ketatanegaraan, ada dua bentuk Negara yakni bentuk Negara kesatuan dan
negara serikat. Dalam kaitan dengan bentuk ini, Rupublik indonesia Serikat
bentuk Serikat (federal). Negara Serikat juga terdiri dari negara-negara bagian
sebagaimana yang diatur pasal 2 KRIS 1949. Karena dalam Pasal 186 konstitusi
RIS ditegaskan ketentuan bahwa konstituante bersama-sama Pemerintah
selekas-lekasnya menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Akan tetapi
dengan berdirinya negara Republik Indonesia Serikat ini di dalam suatu wilayah
terdapat perbedaan konstitusi,yakni di dalam wilayah federal menggunakan
Konstitusi RIS. Kekuasaan berdaulat di dalam negeri Republik Indonesia serikat
adalah dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Perwakilan rakyat dan
senat (pasal 1 ayat (2)).
3.
Ketatanegaraan
Saat Berlakunya UUD 1950
Undang-undang
Dasar Sementara menganut sistem kabinet parlementer. pasal 1 ayat (1) UUDS 1950
menentukan bahwa Republik Indonesia merdeka dan berdaulat ialah Negara hukum
yang demokratis dan membentuk kesatuan. Lebih lanjutnya diatur dalam pasal 13
ayat (1) UUDS 1950. Pada periode UUDS 50 ini
diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi
Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya
pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan
kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan
sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun,
maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal
tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya
Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan
Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta
merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan
makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai
pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945.
4.
Ketatanegaraan
Saat Berlakunya UUD 1945
Sisetm
ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD 1945, tidak menganut sistem
sebagaiman yang pernah ada pada negara manapun pada waktu itu. Semenjak dekrit
5 Juli dinyatakan kembali kepada UUD 1945, dalam praktiknya hingga tahun 1966,
pelaksanaan tidak sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Dalam perjalanan sejarah
ketatanegaraan kita dengan lahirnya Tritura (tiga tuntunan rakyat), yakni: Pelaksanaan
kembali secara murni dan konsekuen UUD 1945, Pembubaran PKI, Penurunan harga
barang.
Menurut
UUD 1945, Presiden di samping berkedudukan sebagai “Kepala Negara” berkedudukan
sebagai “Kepala Pemerintah”. Sistem ketatanegaraan dimana kepala pemerintah ada
ditangan Presiden dapat dinamakan “sistem Presidensil”. Disahkan UUD 1945 yang
menganut sistem pemerintahan presidensial tersebut sudah dilaksanakan secara menyimpang,
Padahal UUD 1945 yang baru disahkan tidak menganut sistem pemerintahan
parlementer dan tidak mengenal jabatan Perdana Menteri sama sekali. Sistem
pemerintahan presidensial yang diatur di dalam UUD 1945 diterapkan penuh dengan
memusatkan tanggung jawab kekuasaan pemerintahan negara di tangan Presiden.
5.
Perbandingan
Ketatanegaraan Indonesia dari Masa ke Masa
Perubahan
dalam ketatanegaraan RI tentang pelaksanaan Pemilu dibandingkan pada masa orde
lama sampai masa reformasi
Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945. AsasPemilu: Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pada masa Orde Baru,pemilu hanya berasaskan Langsung,Umum,Bebas,Rahasia atau LUBER. Pemilu-Pemilu pada Orde Baru dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan dibawah pemerintahan Presiden Soeharto. Pemilu-Pemilu ini seringkali disebut dengan Pemilu Orde Baru. Sesuai peraturan Fusi Partai Politik tahun 1975, Pemilu-Pemilu tersebut hanya diikuti dua partai politik dan satu Golongan Karya. Pemilu-Pemilu tersebut kesemuanya dimenangkan oleh Golongan Karya. Dan Presiden Soeahrto terpilih terus pada 5 kali pemilu tersebut.
Pemilu yang dilaksanakan sepanjang rezim Orde Baru, lebih merupakan selebresi demokrasi yang artificial, tidak menyentuh substansinya. Munculnya krisis moneter regional, telah menjadi pemicu munculnya gerakan reformasi.
Pemilu pertama di masa reformasi hampir sama dengan pemilu pertama tahun 1955 diwarnai dengan kejutan dan keprihatinan, pada pemilu 1955, diprediksi akan memperoleh suara signifikan lain nyatanya. Walaupun pengesahan hasil Pemilu 1999 sempat tertunda, secara umum proses pemilu multi partai pertama di era reformasi jauh lebih Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (Luber) serta adil dan jujur dibanding masa Orde Baru. Pemilu 2004, merupakan pemilu kedua dengan dua agenda, pertama memilih anggota legislatif dan kedua memilih presiden.
Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945. AsasPemilu: Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pada masa Orde Baru,pemilu hanya berasaskan Langsung,Umum,Bebas,Rahasia atau LUBER. Pemilu-Pemilu pada Orde Baru dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan dibawah pemerintahan Presiden Soeharto. Pemilu-Pemilu ini seringkali disebut dengan Pemilu Orde Baru. Sesuai peraturan Fusi Partai Politik tahun 1975, Pemilu-Pemilu tersebut hanya diikuti dua partai politik dan satu Golongan Karya. Pemilu-Pemilu tersebut kesemuanya dimenangkan oleh Golongan Karya. Dan Presiden Soeahrto terpilih terus pada 5 kali pemilu tersebut.
Pemilu yang dilaksanakan sepanjang rezim Orde Baru, lebih merupakan selebresi demokrasi yang artificial, tidak menyentuh substansinya. Munculnya krisis moneter regional, telah menjadi pemicu munculnya gerakan reformasi.
Pemilu pertama di masa reformasi hampir sama dengan pemilu pertama tahun 1955 diwarnai dengan kejutan dan keprihatinan, pada pemilu 1955, diprediksi akan memperoleh suara signifikan lain nyatanya. Walaupun pengesahan hasil Pemilu 1999 sempat tertunda, secara umum proses pemilu multi partai pertama di era reformasi jauh lebih Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (Luber) serta adil dan jujur dibanding masa Orde Baru. Pemilu 2004, merupakan pemilu kedua dengan dua agenda, pertama memilih anggota legislatif dan kedua memilih presiden.
C.
Calon
Guru PKn
1.
Kompetensi
Guru PKn
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74
tahun 2008 tentang Guru, pasal 2 disebutkan bahwa Guru
wajib memiliki Kualifikasi Akademik,
Kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi yang dimaksud
adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dikuasai dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan. Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Kompetensi pedagogik merupakan
kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang
sekurangkurangnya meliputi: pemahaman wawasan (landasan kependidikan),
pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum atau silabus.
Kompetensi kepribadian
sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang beriman dan bertakwa, berakhlak
mulia, arif dan bijaksana.
Kompetensi sosial merupakan
kemampuan Guru sebagai bagian dari Masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi
kompetensi untuk: a). berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara
santun, b). menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional,
c). bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik.
Kompetensi profesional
merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya
meliputi penguasaan.
2.
Selintas
Kurikulum PKn di SMA/MA/SMK
Program pendidikan
nasional diharapkan dapat menjawab tantangan harapan dan tantangan yang akan
dihadapi oleh anak bangsa baik pasa masa kini maupun masa yang akan datang.
Kajian kebijakan kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) bertujuan untuk
memberikan masukan kepada BSNP terkait dengan penyempurnaan dokumen standar isi
dan pelaksanaannnya serta pengembangan kurikulum PKn di masa depan. Naskah
akademik kurikulum tersusun berdasarkan hasil sintesis dari rangkaian kegiatan
yang meliputi penyusunan desain untuk menetapkan fokus kajian, kajian dokumen
Standar Isi, kajian pelaksanaan standar isi, diskusi hasil kajian dokumen
standar isi, diskusi hasil kajian pelaksanaan stadar isi, studi dokumentasi
standar isi, analisis data hasil kajian, penyusunan hasil kajian, presentasi
hasil kajian, dan penyusunan laporan.
D.
Pentingnya
Pemahaman Ketatanegaraan Indonesia Bagi Calon Guru Pkn
Diketahui
bahwa Pendidikan Kewarganegaraan pada hakikatnya merupakan pendidikan yang
mengarah pada terbentuknya warga negara yang baik dan bertanggung jawab
berdasarkan nilai-nilai dan dasar negara Pancasila. Atau dengan perkataan lain
merupakan pendidikan Pancasila dalam praktek, maka dari itu urgensi
pemahaman perbandingan ketatanegaraan indonesia bagi calon guru pkn sangat
penting dipahami semua warga Negara Indonesia, apalagi bagi calon guru PKn,
karena dengan balajar sejarah ketatanegaraan indonesia dari awal sampai
reformasi, kita biasa memahami sejarah dan perbandingan ketatanegaraan Republik
Indonesia mulai dari awal sampai ketatanegaraan diera reformasi, tentang
perubahan ketatanegaraan, bentuk Negara republik Indonesia dan tugas
lembaga-lembaga Negara (Eksekutif,Legeslatif, dan Yudikatif). Sehingga saat
menjadi guru kita bisa menjelaskan sejarah ketatanegaraan pada masa awal
kemerdekaan sampai masa era reformasi dengan lancar. Karena kita sebagai warga
Negara Indonesia harus tahu bagaimana sejarah ketatanegaraan negara kita dari
masa awal kemerdekaan sampai era Reformasi. Apalagi seorang calon guru PKn.
Kita harus tahu karena dalam kuliyah Pkn calon guru juga dituntut untuk
mempelajari Ketatanegaraan Indonesia dan sitem pemerintahan Negara Republik
Indonesia secara detail. Jadi sebagai calon guru PKn harus lebih pandai dan
tahu tentang Sejarah Ketatanegaraan Indonesaia dari awal kemerdekaan sampai era
Reformasi.
BAB 111
PENUTUP
A. Simpulan
Calon
guru Pkn penting memahami perbandingan ketatanegaraan Indonesia sebagaimana
tuntutan kurikulum PKn di SMA/MA/SMK, sehingga dapat menyampaikan kepada siswa
dengan baik dan benar. Ketatanegaraan Indonesia dari Awal Kemerdekaan Sampai
Era Reformasi meliputi:
1. Ketatanegaraan
awal Kemerdekaan
Proklamasi
kemerdekaan dijadikan sebagai awal untuk membuka pintu gerbang kemerdekaan dan
pertanda berdirinya Negara RI.
2. Ketatanegaraan
Saat Berlakunya Konstitusi RIS
Dalam
teori Ketatanegaraan, ada dua bentuk Negara yakni bentuk Negara kesatuan dan
negara serikat.
3. Ketatanegaraan
Saat Berlakunya UUD 1950
Undang-undang
Dasar Sementara menganut sistem kabinet parlementer. pasal 1 ayat (1) UUDS 1950
menentukan bahwa Republik Indonesia merdeka dan berdaulat ialah Negara hukum
yang demokratis dan membentuk kesatuan
4. Ketatanegraan
saat berlakunya UUD 1945
Sisetem ketatanegaraan
Republik Indonesia menurut UUD 1945, tidak menganut sistem sebagaiman yang
pernah ada pada negara manapun pada waktu itu.
DAFTAR PUSTAKA
Dasril,
Rajab. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia.
Jakarta: PT Rineka Cipta.
Joeniarto.
1986. Sejarah Ketatanegaraan Republik
Indonesia. Jakarta: P.T Bina Aksara.
Joeniarto.
1987. Sumber-Sumber Hukum Tatanegara Di
Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Joeniarto.
1990. Sejarah Ketatanegaraan Republik
Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Thaib,
Dahlan. 1993. Implementasi Sistem
Ketatanegaraan Menurut UUD 1945. Yogyakarta: Liberty.
Soehino.
1985. Hukum Tatanegara. Yogyakarta:
Liberty.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar