Rabu, 10 April 2013

tugas ketatanegaraan


URGENSI PEMAHAMAN PERBANDINGAN KETATANEGARAAN INDONESIA BAGI CALON GURU PKn
Di susun Untuk Memenuhi Tugas Hukum Tata Negara
Dosen Pengampu : Drs. Achmad Muthali’in. M. Si





Di susun Oleh:
WIWIK ADIANA (A220 100 089)

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2012
BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Sejarah perkembangan Ketatanegaraan perlu dipelajari karena dengan mempelajari sejarah itulah kita dapat mengetahui dan memahami suasana kehidupan ketatanegaraan. Pengetahuan dan pemahaman sejarah ketatanegaraan itu pulalah kita mempunyai modal dasar yang kuat untuk menata sistem ketatanegaraan yang lebih baik, guna menyongsong kehidupan bangsa dan bernegara di bumi nusantara ini. Uraian tentang sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia adalah dimasukkan sebagaian daripada uraian ilmu Hukum Tatanegara.
Demikian pula dengan Hukum Tatanegara kita, akan mudah diperoleh kejelasannya apabila kita mempelajari terlebih dahulu sistem ketatanegaraannya sebelum mulai dengan mempelajari aturan-aturan ketatanegaraannya. Apalagi mengingat kalau perjalanan ketatanegaraan kita, yang masih sedang menyelesaikan revolusinya, ternyata penuh mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika revolusi Bangsa Indonesia, sehingga mempelajari sejarah ketatanegaraan adalah mutlak.



RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana Awal Ketatanegaraan awal kemerdekaan ?
2.      Bagaimana Saat Berlakunya Konstitusi RIS ?
3.      Bagaimana Saat Berlakunya UUD 1950 ?
4.      Bagaimana Saat Belakunya UUD 1945 ?
5.      Bagaimana Perbandingan Ketatanegaraan Indonesia dari masa ke Masa ?












BAB II
PEMBAHASAN
B.       Ketatanegaraan Indonesia dari Awal Kemerdekaan Sampai Era Reformasi
1.     Ketatanegaraan Awal Kemerdekaan
Proklamasi kemerdekaan dijadikan sebagai awal untuk membuka pintu gerbang kemerdekaan dan pertanda berdirinya Negara RI. Dibuatlah sebuah tatahukum untuk memperkompleks pada diri Negara yang masih amat muda ini. Jadi jelaslah bahwa antara Proklamasi dan terbentuknya tatahukum RI ada kaitan yang erat. Secara garis besar sejarah perkembangan ketatanegaraan indonesia dapat dibagi dalam empat periode:
a.       Periode 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949
b.      Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950
c.       Periode 17 Agustus 1950 sampai 05 Juli 1959
d.      Periode 05 Juli 1959 sampai sekarang
2.     Ketatanegaraan Saat Berlakunya Konstitusi RIS
Dalam teori Ketatanegaraan, ada dua bentuk Negara yakni bentuk Negara kesatuan dan negara serikat. Dalam kaitan dengan bentuk ini, Rupublik indonesia Serikat bentuk Serikat (federal). Negara Serikat juga terdiri dari negara-negara bagian sebagaimana yang diatur pasal 2 KRIS 1949. Karena dalam Pasal 186 konstitusi RIS ditegaskan ketentuan bahwa konstituante bersama-sama Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Akan tetapi dengan berdirinya negara Republik Indonesia Serikat ini di dalam suatu wilayah terdapat perbedaan konstitusi,yakni di dalam wilayah federal menggunakan Konstitusi RIS. Kekuasaan berdaulat di dalam negeri Republik Indonesia serikat adalah dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Perwakilan rakyat dan senat (pasal 1 ayat (2)).
3.     Ketatanegaraan Saat Berlakunya UUD 1950
Undang-undang Dasar Sementara menganut sistem kabinet parlementer. pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 menentukan bahwa Republik Indonesia merdeka dan berdaulat ialah Negara hukum yang demokratis dan membentuk kesatuan. Lebih lanjutnya diatur dalam pasal 13 ayat (1) UUDS 1950. Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945.

4.     Ketatanegaraan Saat Berlakunya UUD 1945
Sisetm ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD 1945, tidak menganut sistem sebagaiman yang pernah ada pada negara manapun pada waktu itu. Semenjak dekrit 5 Juli dinyatakan kembali kepada UUD 1945, dalam praktiknya hingga tahun 1966, pelaksanaan tidak sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan kita dengan lahirnya Tritura (tiga tuntunan rakyat), yakni: Pelaksanaan kembali secara murni dan konsekuen UUD 1945, Pembubaran PKI, Penurunan harga barang.
Menurut UUD 1945, Presiden di samping berkedudukan sebagai “Kepala Negara” berkedudukan sebagai “Kepala Pemerintah”. Sistem ketatanegaraan dimana kepala pemerintah ada ditangan Presiden dapat dinamakan “sistem Presidensil”. Disahkan UUD 1945 yang menganut sistem pemerintahan presidensial tersebut sudah dilaksanakan secara menyimpang, Padahal UUD 1945 yang baru disahkan tidak menganut sistem pemerintahan parlementer dan tidak mengenal jabatan Perdana Menteri sama sekali. Sistem pemerintahan presidensial yang diatur di dalam UUD 1945 diterapkan penuh dengan memusatkan tanggung jawab kekuasaan pemerintahan negara di tangan Presiden.
5.     Perbandingan Ketatanegaraan Indonesia dari Masa ke Masa
Perubahan dalam ketatanegaraan RI tentang pelaksanaan Pemilu dibandingkan pada masa orde lama sampai masa reformasi
Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945. AsasPemilu: Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pada masa Orde Baru,pemilu hanya berasaskan Langsung,Umum,Bebas,Rahasia atau LUBER. Pemilu-Pemilu pada Orde Baru dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan dibawah pemerintahan Presiden Soeharto. Pemilu-Pemilu ini seringkali disebut dengan Pemilu Orde Baru. Sesuai peraturan Fusi Partai Politik tahun 1975, Pemilu-Pemilu tersebut hanya diikuti dua partai politik dan satu Golongan Karya. Pemilu-Pemilu tersebut kesemuanya dimenangkan oleh Golongan Karya. Dan Presiden Soeahrto terpilih terus pada 5 kali pemilu tersebut.
Pemilu yang dilaksanakan sepanjang rezim Orde Baru, lebih merupakan selebresi demokrasi yang artificial, tidak menyentuh substansinya. Munculnya krisis moneter regional, telah menjadi pemicu munculnya gerakan reformasi.
Pemilu pertama di masa reformasi hampir sama dengan pemilu pertama tahun 1955 diwarnai dengan kejutan dan keprihatinan, pada pemilu 1955, diprediksi akan memperoleh suara signifikan lain nyatanya. Walaupun pengesahan hasil Pemilu 1999 sempat tertunda, secara umum proses pemilu multi partai pertama di era reformasi jauh lebih Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (Luber) serta adil dan jujur dibanding masa Orde Baru. Pemilu 2004, merupakan pemilu kedua dengan dua agenda, pertama memilih anggota legislatif dan kedua memilih presiden.

C.    Calon Guru PKn

1.      Kompetensi Guru PKn
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, pasal 2 disebutkan bahwa Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, Kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi yang dimaksud adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurangkurangnya meliputi: pemahaman wawasan (landasan kependidikan), pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum atau silabus.
Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, arif dan bijaksana.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan Guru sebagai bagian dari Masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk: a). berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun, b). menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional, c). bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik.
Kompetensi profesional  merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan.
2.      Selintas Kurikulum PKn di SMA/MA/SMK
Program pendidikan nasional diharapkan dapat menjawab tantangan harapan dan tantangan yang akan dihadapi oleh anak bangsa baik pasa masa kini maupun masa yang akan datang. Kajian kebijakan kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) bertujuan untuk memberikan masukan kepada BSNP terkait dengan penyempurnaan dokumen standar isi dan pelaksanaannnya serta pengembangan kurikulum PKn di masa depan. Naskah akademik kurikulum tersusun berdasarkan hasil sintesis dari rangkaian kegiatan yang meliputi penyusunan desain untuk menetapkan fokus kajian, kajian dokumen Standar Isi, kajian pelaksanaan standar isi, diskusi hasil kajian dokumen standar isi, diskusi hasil kajian pelaksanaan stadar isi, studi dokumentasi standar isi, analisis data hasil kajian, penyusunan hasil kajian, presentasi hasil kajian, dan penyusunan laporan.



D.    Pentingnya Pemahaman Ketatanegaraan Indonesia Bagi Calon Guru Pkn
Diketahui bahwa Pendidikan Kewarganegaraan pada hakikatnya merupakan pendidikan yang mengarah pada terbentuknya warga negara yang baik dan bertanggung jawab berdasarkan nilai-nilai dan dasar negara Pancasila. Atau dengan perkataan lain merupakan pendidikan Pancasila dalam praktek, maka dari itu urgensi pemahaman perbandingan ketatanegaraan indonesia bagi calon guru pkn sangat penting dipahami semua warga Negara Indonesia, apalagi bagi calon guru PKn, karena dengan balajar sejarah ketatanegaraan indonesia dari awal sampai reformasi, kita biasa memahami sejarah dan perbandingan ketatanegaraan Republik Indonesia mulai dari awal sampai ketatanegaraan diera reformasi, tentang perubahan ketatanegaraan, bentuk Negara republik Indonesia dan tugas lembaga-lembaga Negara (Eksekutif,Legeslatif, dan Yudikatif). Sehingga saat menjadi guru kita bisa menjelaskan sejarah ketatanegaraan pada masa awal kemerdekaan sampai masa era reformasi dengan lancar. Karena kita sebagai warga Negara Indonesia harus tahu bagaimana sejarah ketatanegaraan negara kita dari masa awal kemerdekaan sampai era Reformasi. Apalagi seorang calon guru PKn. Kita harus tahu karena dalam kuliyah Pkn calon guru juga dituntut untuk mempelajari Ketatanegaraan Indonesia dan sitem pemerintahan Negara Republik Indonesia secara detail. Jadi sebagai calon guru PKn harus lebih pandai dan tahu tentang Sejarah Ketatanegaraan Indonesaia dari awal kemerdekaan sampai era Reformasi.

BAB 111
PENUTUP
A.    Simpulan
Calon guru Pkn penting memahami perbandingan ketatanegaraan Indonesia sebagaimana tuntutan kurikulum PKn di SMA/MA/SMK, sehingga dapat menyampaikan kepada siswa dengan baik dan benar. Ketatanegaraan Indonesia dari Awal Kemerdekaan Sampai Era Reformasi meliputi:
1.      Ketatanegaraan awal Kemerdekaan
Proklamasi kemerdekaan dijadikan sebagai awal untuk membuka pintu gerbang kemerdekaan dan pertanda berdirinya Negara RI.
2.      Ketatanegaraan Saat Berlakunya Konstitusi RIS
Dalam teori Ketatanegaraan, ada dua bentuk Negara yakni bentuk Negara kesatuan dan negara serikat.
3.      Ketatanegaraan Saat Berlakunya UUD 1950
Undang-undang Dasar Sementara menganut sistem kabinet parlementer. pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 menentukan bahwa Republik Indonesia merdeka dan berdaulat ialah Negara hukum yang demokratis dan membentuk kesatuan
4.      Ketatanegraan saat berlakunya UUD 1945
Sisetem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD 1945, tidak menganut sistem sebagaiman yang pernah ada pada negara manapun pada waktu itu.
DAFTAR PUSTAKA
Dasril, Rajab. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Joeniarto. 1986. Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jakarta: P.T Bina Aksara.
Joeniarto. 1987. Sumber-Sumber Hukum Tatanegara Di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Joeniarto. 1990. Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Thaib, Dahlan. 1993. Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945. Yogyakarta: Liberty.
Soehino. 1985. Hukum Tatanegara. Yogyakarta: Liberty.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar