Jumat, 12 April 2013

AGRARIA

-->





 
-->
Masalah Agraria di Sumut Harus Segera Diselesaikan

Written by Isw   
Tuesday, 27 September 2011 04:55
http://bitra.or.id/images/stories/44.jpgFORUM RAKYAT BERSATU SUMATERA UTARA (FRB Sumut)
Tujuan didirikannya Negara ini adalah untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana termaktub didalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 begitu juga amanah dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dimana bumi dan air dan  yang terkandung didalamnya di kuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, namun sayangnya tujuan mulia tersebut masih jauh dari yang diharapkan. Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak peka terhadap permasalahan masyarakat dan  petani di sekitar wilayah Perkebunan.
Konflik pertanahan antara masyarakat/petani  dengan koorporasi seringkali ditindak lanjuti dengan penangkapan dan penahanan bahkan pengajuan masyarakat/ petani  ke Pengadilan tanpa melihat latar belakang permasalahan yang muncul yaitu ketimpangan dalam hal kepemilikan, penguasaan dan pengelolaan sumberdaya alam sehingga berakibat banyak sekali masyarakat petani di kriminalisasi sebagai akibat dari konflik pertanahan disekitar wilyah perkebunan.http://bitra.or.id/images/stories/11.jpg
Begitu pula di Sumatera Utara Pasca diberlakukannya Otonomi Daerah dengan UU No. 32 Tahun 2004 dimana Pemerintahan Daerah diberi kewenangan untuk mengurus daerahnya sendiri, bahkan Pasangan Sampurno dalam kampanye Pilgubsu tahun 2008 mendeklarasikan agar masyarakat Sumatera Utara tidak miskin, tidak lapar dan  tidak bodoh, namun realitasnya sampai saat ini momen otonomi dan jorgan kampanye tersebut tidak ada yang terlaksana. Masyarakat Miskin utamanya Petani masih tetap dengan kemelaratannya.
Kewenangan besar yang di berikan oleh Undang-undang tidak digunakan untuk menyelesaikan masalah rakyat yang ada di depan mata. Setidaknya ada 875 kasus konflik tanah yang terjadi dan hingga kini belum terselesaikan. Masyarakat tani dan Pensiunan karyawan Perusahaan Perkebunan di biarkan begitu saja digusur dan diusir dari tanahnya yang direbut oleh korporasi dan Mafia tanah yang malang melintang mengintip tanah rakyat untuk di jarah. Padahal Gubernur Sumatera Utara bersama Wakil Rakyat memiliki kewenangan untuk menangani hal tersebut.
http://bitra.or.id/images/stories/22.jpgLahirnya UUPA No. 5 tahun 1960 yang kemudian di tetapkan oleh Presiden Sukarno menjadi Hari Tani Nasional melalui KEPRES No. 169 tahun 1963 merupakan tonggak  sejarah yang harus di peringati dan dijadikan momentum bagi rakyat untuk memperjuangkan Haknya atas tanah sebagai alat peningkatan kesejahteraan sebagaimana amanah konstitusi.
Untuk Itu Forum Rakyat Bersatu Sumatera Utara yang merupakan gabungan dari kelompok-kelompok tani di Sumatera Utara dengan ini menuntut:
1.    Mendesak agar Pemerintah segera menyelesaikan kasus-kasus tanah di Sumatera Utara.
2.    Mendesakkan GUBSU menerbitkan Peraturan Gubernur  tentang penyelesaian kasus/konflik agraria di Sumatera Utara.
3.    Meminta Gubernur untuk tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU Perkebunan bagi lahan-lahan yang masih bersengketa dengan masyarakat.
4.    Pembentukan Tim Penyelesaian Kasus/Konflik Agraria.
5.    Stop Kriminalisasi dan diskriminasi Rakyat yang memperjuangkan haknya atas tanah.
http://bitra.or.id/images/stories/33.jpg
6.    Berantas Praktek-praktek Mafia Tanah yang memperalat lembaga Hukum (Kepolisian dan Peradilan) dan lembaga Politik (Eksekutif dan Legislatif).
7.    Tolak RUU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
8.    Laksanakan Reforma Agraria/UUPA.
9.    Pelaksanaan PP No. 11 tahun 2010 ttg Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

Medan, 26 September 2011
FORUM RAKYAT BERSATU UMATERA UTARA

Drs. Alimuddin, AG            SRI RAHAYU
     Ketua                            Sekretaris

SELURUH KELOMPOK TANI DIBAWAH FORUM RAKYAT BERSATU (FRB) SUMATERA UTARA , LSM DAN ORGANISASI PERGERAKAN RAKYAT: BITRA Indonesia, BAKUMSU, SINTESA, WALHI SUMUT, KONTRAS, HIPPMA, SAHDAR, PBHI Sumut, Serikat Petani Indonesia (SPI), PARI – SUMUT, LBH Medan, KPA Sumut, Serikat Petani Serdang Bedagai (SPSB), Serikat Rakyat Binjai Langkat (SERBILA), Serikat Rakyat Tani Deli Serdang (SERATD), KSPPM & PEMBEBASAN.
http://bitra.or.id/images/stories/55.jpg
DAFTAR KASUS YANG HARUS DISELESAIKAN SEGERA OLEH PEMERINTAH SUMATERA UTARA:
(Konflik masyarakat dengan BUMN)

1.    Masyarakat Pergulaan Kab. Sergai (BPMP) VS PT.PP. Lonsum
2.    Masyarakat Dusun anggrek P.Labu (BPMAB) VS Mafia tanah
3.    Masyarakat Banjaran langkat (KTMIM) Vs PT. Buana Estate
4.    Masyarakat Sei Bingai (ARSIB) VS PT. Serdang Hulu
5.    Masyarakat Pasar IV Helvetia (HPPLKN) VS Mafia Tanah (Titin Kurniati CS)
6.    Kelompok Tani Mekar Jaya Binjai VS Mafia Tanah
7.    Makmur  Jaya Binjai VS Mafia Tanah
8.    Masyarakat Namo Trasi Langkat VS PTPN II
9.    Kelompok Tani 71/79 Marendal I  VS Mafia Tanah
10.    Himpunan Pensiunan Perkebunan Maju Bersama (HIPPMA) VS PTPN II
11.    Kelompok Tani KNPES Helvetia VS PTPN II
12.    Kelompok Tani Bersatu Sei Mencirim Psr IV VS PTPN II
13.    Kelompok Tani Jas Merah VS Mafia Tanah (Anto Keling)
14.    Kelompok Tani Tanah 600 (Enam Ratus) Medan Marelan  VS PTPN II
15.    Kelompok Tani Perluasan Desa Tumpatan Nibung Bt. Kuis VS Mafia Tanah
16.    Kelompok Tani Purnayuda Helvetia VS PTPN II
17.    Kelompok Tani Mekarsari Payabakung VS PTPN II
18.    Kelompok Tani Pra Sejahtera VS Mafia Tanah
19.    Kelompok Tani Maju Bersama Tebing Tinggi VS PTPN III
20.    Kelompok Tani Paret Kaca Stabat VS Mafia Tanah
21.    Kelompok Tani Kuala Bingai Psr VI/VII VS Mafia Tanah
22.    Kelompok Tani Bersatu Tadukan Raga VS PTPN II
23.    Kelompok Tani Kerapatan Patumbak VS PTPN II
24.    Kelompok Tani Bersatu Limau Mungkur VS PTPN II
25.    Kelompok Tani Bintang Meriah VS PTPN II
26.    Kelompok Tani Perjuangan Kampung Nangka Stabat VS PTPN II
27.    Kelompok Tani Bersatu Mencirim VS PTPN II
28.    Kelompok Tani Maju Bersama Sei Mencirim VS PTPN II
29.    Kelompok Tani Bangun Sari Baru T. Morawa VS PTPN II
30.    Kelompok Tani PPTM Selambo Percut Sei Tuan VS PTPN II
31.    Kelompok Tani Telaga Sari T. Morawa VS PTPN II
32.    Kelompok Tani Besitang VS TNGL
33.    Kelompok Tani Asahan  VS PT. RGM
34.    Kelompok Tani Simalungun VS PTPN III
35.    Kelompok Tani Maju Bersama Langkat VS PTPN II
36.    Kelompok Tani Medan Sinembah T. Morawa VS PTPN II
37.    Kelompok Tani Nelayan Berkarya Kita Bisa Dsn saur matio P.S Tuan VS PUSKOPAD DAM I/BB
38.    Kelompok Tani Sidodadi Merbau Selatan Labura VS PTPN III
39.    Kelompok Tani MBK Labuhan Batu VS PTPN III
40.    Masyarakat Adat Pandumahan Sipitu Huta Humbahas VS PT. TPL
41.    Kelompok Tani Labuhan Batu (Mangunsong) VS PTPN III dan swasta
42.    Kelompok Tani Tunggurono paya Bakung Hamparan Perak Deli Serdang  VS PTPN II
43.    Kelompok Tani Pematang Belo Hamparan Perak Deli Serdang VS PTPN II
44.    Kelompok Tani Perjuangan Secanggang Langkat VS PTPN II
45.    Perwakilan Tanah Dua Desa (Arah Condong dan Kepala Sungai) Secanggang Langkat VS PTPN II
46.    Kelompok Tani Desa Suka Jadi, Tanjung Mulia dan Batu Melanggang Hinai Langkat VS PTPN II
47.    Kelompok Tani Gohor Lama Psr I dan II Langkat VS PTPN II
48.    Kelompok Tani Desa Perdamaian, Dendang dan Kwala Bingai Stabat VS PTPN II
49.    Kelompok Tani Paya Gambar B. Kuis VS PTPN II
50.    Kelompok P3RI Helvetia VS PTPN II
51.    Kelompok Tani Karya Tani Sei Silau Asahan VS PTPN III
52.    Kelompok Tani Ujung Serdang Deli Serdang VS PTPN II
53.    Kelompok Tani Bangun Sari Deli Serdang VS PTPN II
54.    Kelompok Tani Undian Deli Serdang VS PTPN II
(war)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar