Masalah Agraria di Sumut Harus
Segera Diselesaikan
|
Written by Isw
|
Tuesday, 27 September 2011 04:55
|
![]()
Tujuan didirikannya Negara ini adalah untuk memajukan
kesejahteraan umum sebagaimana termaktub didalam alinea keempat Pembukaan UUD
1945 begitu juga amanah dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dimana bumi dan air
dan yang terkandung didalamnya di kuasai oleh Negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, namun sayangnya tujuan mulia
tersebut masih jauh dari yang diharapkan. Pemerintah dan aparat penegak hukum
tidak peka terhadap permasalahan masyarakat dan petani di sekitar
wilayah Perkebunan.
Konflik pertanahan antara
masyarakat/petani dengan koorporasi seringkali ditindak lanjuti dengan
penangkapan dan penahanan bahkan pengajuan masyarakat/ petani ke
Pengadilan tanpa melihat latar belakang permasalahan yang muncul yaitu
ketimpangan dalam hal kepemilikan, penguasaan dan pengelolaan sumberdaya alam
sehingga berakibat banyak sekali masyarakat petani di kriminalisasi sebagai
akibat dari konflik pertanahan disekitar wilyah perkebunan.
![]()
Begitu pula di Sumatera Utara
Pasca diberlakukannya Otonomi Daerah dengan UU No. 32 Tahun 2004 dimana
Pemerintahan Daerah diberi kewenangan untuk mengurus daerahnya sendiri,
bahkan Pasangan Sampurno dalam kampanye Pilgubsu tahun 2008 mendeklarasikan
agar masyarakat Sumatera Utara tidak miskin, tidak lapar dan tidak
bodoh, namun realitasnya sampai saat ini momen otonomi dan jorgan kampanye tersebut
tidak ada yang terlaksana. Masyarakat Miskin utamanya Petani masih tetap
dengan kemelaratannya.
Kewenangan besar yang di berikan
oleh Undang-undang tidak digunakan untuk menyelesaikan masalah rakyat yang
ada di depan mata. Setidaknya ada 875 kasus konflik tanah yang terjadi dan
hingga kini belum terselesaikan. Masyarakat tani dan Pensiunan karyawan
Perusahaan Perkebunan di biarkan begitu saja digusur dan diusir dari tanahnya
yang direbut oleh korporasi dan Mafia tanah yang malang melintang mengintip
tanah rakyat untuk di jarah. Padahal Gubernur Sumatera Utara bersama Wakil
Rakyat memiliki kewenangan untuk menangani hal tersebut.
![]() Untuk Itu Forum Rakyat Bersatu Sumatera Utara yang merupakan gabungan dari kelompok-kelompok tani di Sumatera Utara dengan ini menuntut:
1. Mendesak agar
Pemerintah segera menyelesaikan kasus-kasus tanah di Sumatera Utara.
2. Mendesakkan GUBSU menerbitkan Peraturan Gubernur tentang penyelesaian kasus/konflik agraria di Sumatera Utara. 3. Meminta Gubernur untuk tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU Perkebunan bagi lahan-lahan yang masih bersengketa dengan masyarakat. 4. Pembentukan Tim Penyelesaian Kasus/Konflik Agraria. 5. Stop Kriminalisasi dan diskriminasi Rakyat yang memperjuangkan haknya atas tanah. ![]() 6. Berantas Praktek-praktek Mafia Tanah yang memperalat lembaga Hukum (Kepolisian dan Peradilan) dan lembaga Politik (Eksekutif dan Legislatif). 7. Tolak RUU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. 8. Laksanakan Reforma Agraria/UUPA. 9. Pelaksanaan PP No. 11 tahun 2010 ttg Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Medan, 26 September 2011 FORUM RAKYAT BERSATU UMATERA UTARA Drs. Alimuddin, AG SRI RAHAYU Ketua Sekretaris SELURUH KELOMPOK TANI DIBAWAH FORUM RAKYAT BERSATU (FRB) SUMATERA UTARA , LSM DAN ORGANISASI PERGERAKAN RAKYAT: BITRA Indonesia, BAKUMSU, SINTESA, WALHI SUMUT, KONTRAS, HIPPMA, SAHDAR, PBHI Sumut, Serikat Petani Indonesia (SPI), PARI – SUMUT, LBH Medan, KPA Sumut, Serikat Petani Serdang Bedagai (SPSB), Serikat Rakyat Binjai Langkat (SERBILA), Serikat Rakyat Tani Deli Serdang (SERATD), KSPPM & PEMBEBASAN. ![]()
DAFTAR KASUS YANG HARUS
DISELESAIKAN SEGERA OLEH PEMERINTAH SUMATERA UTARA:
(Konflik masyarakat dengan BUMN) 1. Masyarakat Pergulaan Kab. Sergai (BPMP) VS PT.PP. Lonsum 2. Masyarakat Dusun anggrek P.Labu (BPMAB) VS Mafia tanah 3. Masyarakat Banjaran langkat (KTMIM) Vs PT. Buana Estate 4. Masyarakat Sei Bingai (ARSIB) VS PT. Serdang Hulu 5. Masyarakat Pasar IV Helvetia (HPPLKN) VS Mafia Tanah (Titin Kurniati CS) 6. Kelompok Tani Mekar Jaya Binjai VS Mafia Tanah 7. Makmur Jaya Binjai VS Mafia Tanah 8. Masyarakat Namo Trasi Langkat VS PTPN II 9. Kelompok Tani 71/79 Marendal I VS Mafia Tanah 10. Himpunan Pensiunan Perkebunan Maju Bersama (HIPPMA) VS PTPN II 11. Kelompok Tani KNPES Helvetia VS PTPN II 12. Kelompok Tani Bersatu Sei Mencirim Psr IV VS PTPN II 13. Kelompok Tani Jas Merah VS Mafia Tanah (Anto Keling) 14. Kelompok Tani Tanah 600 (Enam Ratus) Medan Marelan VS PTPN II 15. Kelompok Tani Perluasan Desa Tumpatan Nibung Bt. Kuis VS Mafia Tanah 16. Kelompok Tani Purnayuda Helvetia VS PTPN II 17. Kelompok Tani Mekarsari Payabakung VS PTPN II 18. Kelompok Tani Pra Sejahtera VS Mafia Tanah 19. Kelompok Tani Maju Bersama Tebing Tinggi VS PTPN III 20. Kelompok Tani Paret Kaca Stabat VS Mafia Tanah 21. Kelompok Tani Kuala Bingai Psr VI/VII VS Mafia Tanah 22. Kelompok Tani Bersatu Tadukan Raga VS PTPN II 23. Kelompok Tani Kerapatan Patumbak VS PTPN II 24. Kelompok Tani Bersatu Limau Mungkur VS PTPN II 25. Kelompok Tani Bintang Meriah VS PTPN II 26. Kelompok Tani Perjuangan Kampung Nangka Stabat VS PTPN II 27. Kelompok Tani Bersatu Mencirim VS PTPN II 28. Kelompok Tani Maju Bersama Sei Mencirim VS PTPN II 29. Kelompok Tani Bangun Sari Baru T. Morawa VS PTPN II 30. Kelompok Tani PPTM Selambo Percut Sei Tuan VS PTPN II 31. Kelompok Tani Telaga Sari T. Morawa VS PTPN II 32. Kelompok Tani Besitang VS TNGL 33. Kelompok Tani Asahan VS PT. RGM 34. Kelompok Tani Simalungun VS PTPN III 35. Kelompok Tani Maju Bersama Langkat VS PTPN II 36. Kelompok Tani Medan Sinembah T. Morawa VS PTPN II 37. Kelompok Tani Nelayan Berkarya Kita Bisa Dsn saur matio P.S Tuan VS PUSKOPAD DAM I/BB 38. Kelompok Tani Sidodadi Merbau Selatan Labura VS PTPN III 39. Kelompok Tani MBK Labuhan Batu VS PTPN III 40. Masyarakat Adat Pandumahan Sipitu Huta Humbahas VS PT. TPL 41. Kelompok Tani Labuhan Batu (Mangunsong) VS PTPN III dan swasta 42. Kelompok Tani Tunggurono paya Bakung Hamparan Perak Deli Serdang VS PTPN II 43. Kelompok Tani Pematang Belo Hamparan Perak Deli Serdang VS PTPN II 44. Kelompok Tani Perjuangan Secanggang Langkat VS PTPN II 45. Perwakilan Tanah Dua Desa (Arah Condong dan Kepala Sungai) Secanggang Langkat VS PTPN II 46. Kelompok Tani Desa Suka Jadi, Tanjung Mulia dan Batu Melanggang Hinai Langkat VS PTPN II 47. Kelompok Tani Gohor Lama Psr I dan II Langkat VS PTPN II 48. Kelompok Tani Desa Perdamaian, Dendang dan Kwala Bingai Stabat VS PTPN II 49. Kelompok Tani Paya Gambar B. Kuis VS PTPN II 50. Kelompok P3RI Helvetia VS PTPN II 51. Kelompok Tani Karya Tani Sei Silau Asahan VS PTPN III 52. Kelompok Tani Ujung Serdang Deli Serdang VS PTPN II 53. Kelompok Tani Bangun Sari Deli Serdang VS PTPN II 54. Kelompok Tani Undian Deli Serdang VS PTPN II
(war)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar